Tribun Kaltim Hari Ini

Pilkada Kaltim 2024: Pemungutan Suara Ulang Digelar di 6 Daerah Usai Bawaslu Temukan Pelanggaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menyatakan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atau coblos ulang mulai hari ini, Senin (2/12).

Tribun Kaltim
Tribun Kaltim Hari Ini, edisi Senin 2 Desember 2024. Membahas di antaranya Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024 total 10 TPS di 6 kabupaten/kota. 

Terkait PSU, Galeh juga menerangkan, memang pemilihan ulang direkomendasikan dilakukan karena
adanya masyarakat yang seharusnya tidak dapat menggunakan hak pilih, tetapi menggunakan hak pilih.

“Langkah ini untuk memurnikan suara, maka dilakukan proses pemungutan suara ulang (PSU),” kata
Galeh.

Terkait data yang disampaikannya di 8 temuan, ada beberapa masalah-masalah hasil pengawasan
pihaknya, tetapi persoalan tersebut bisa terselesaikan.

“Misalnya ada selisih surat suara, kan tidak bisa terselesaikan tapi dicatat di dalam kejadian khusus gitu kan. tapi itu kan masalah yang tidak menimbulkan adanya pemungutan dan penghitungan suara ulang, seumpama ada surat suara yang diterima tidak sesuai jumlahnya,” jelasnya.

Namun berbeda, lanjut Galeh, jika ada seseorang di mana yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih,
tapi tetap mencoblos menggunakan Kartu Keluarga (KK) bukan KTP–el tentu tidak diperbolehkan.

Menurut Galeh, masyarakat masih tidak mengetahui terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mana
harus sesuai dengan aturan berlaku.

Mestinya mencoblos di TPS yang telah ditetapkan, tetapi menggunakan di TPS lain, sehingga ditemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan hak pilih.

Karena dokumen kependudukan tentu disesuaikan dengan masyarakat yang berdomisili untuk DPTb.

“Saya misalnya yang belum mendapatkan KTP tapi mencoblos menggunakan KK. sedangkan saya tidak
terdaftar dalam daftar pemilih, seperti itu, ya karena kadang ini kan ada antusiasme masyarakat tapi
masyarakat tidak mengetahui dan juga karena ketidaktahuan KPPS sehingga terjadi hal tersebut
(pelanggaran),” katanya.

“Artinya ada surat suara tidak sah yang masuk ke dalam kotak suara dan telah tercoblos, maka tidak
mungkin kita mengambil satu itu kan, karena di dalam surat suara kan tidak disebutkan siapa pemilihnya
maka dilakukan ulang,” pungkas Galeh.

Temuan di Kutim

Bawaslu Kutai Timur telah mengidentifikasi temuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serta
merekomendasikan 2 TPS yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Di antaranya, TPS 088 Desa Sangatta Utara dan TPS 15 Desa Singa Gembara, yang keduanya terletak di
kecamatan Sangatta Utara. Sesuai dengan keputusan KPU Kutai Timur, pelaksanaan PSU akan digelar
pada Senin (2/12/2024) besok pukul 07.00 hingga 13.00 Wita.

Baik untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, maupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur.

"Dari 701 TPS di Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan hasil pencermatan potensi dugaan PSU, 2 TPS
tersebut direkomendasikan untuk PSU.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved