Berita Balikpapan Terkini
Penertiban Dinilai tak Efektif, Satpol PP Sebut Butuh Efek Jera untuk PKL Liar Pasar Pandansari
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di lingkar luar Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, Balikpapan, Kalimantan Timur, berlangsung pada Selasa
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di lingkar luar Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, Balikpapan, Kalimantan Timur, berlangsung pada Selasa (3/12/2024).
Hal ini dilakukan lantaran masih banyak PKL nekat berjualan di badan jalan Pasar Pandansari, merupakan area fasum dan fasos yang seharusnya dilarang sebagai tempat untuk berjualan.
Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, ada sekitar 312 pedagang atau toko yang berjualan khusus di lingkar luar Pasar Pandansari.
Tercatat, dengan jenis dagangan yang bervariasi. Ada basah dan kering seperti buah, ayam, dan lain-lain.
"Kita tertibkan, dan sosialisasi tidak boleh jualan di badan jalan, karena termasuk fasilitas umum (fasum)," ujarnya.
Izmir menyebut, kondisi di lapangan saat penertiban berlangsung kondusif. Pedagang kooperatif, sehingga tidak ada aksi perlawanan kepada petugas.
Baca juga: Lagi, Penertiban Lapak PKL di Lingkar Luar Pasar Pandansari Balikpapan
Baca juga: Tekan Inflasi di Balikpapan, Pasar Klandasan dan Pandansari Jadi Pilot Project Toko Penyeimbang
Dengan adanya penertiban ini, ia berharap, dapat menimbulkan kesadaran PKL sehingga dapat mengubah kebiasaan buruk yang berjualan di area fasum dan fasos pasar.
Saat ini, kata Izmir, penertiban ini bersifat non yustisi. Nantinya jika sudah masuk penertiban yustisi, maka akan ada sanksi.
"Walau mengubah habbit tidak instan, perlu pendekatan, karena memang ada pembiaran sebelumnya. Sehingga kami tertibkan, dan memang tugas kami bersama instansi terkait," tuturnya.
Menurutnya, jika tidak bisa dilakukan pembinaan, maka kemungkinan ada diberlakukan sanksi. Pihaknya telah melakukan sosialisasi, dan penertiban.
Nantinya akan dilakukan pengambilan keterangan, dan sidang. Kemudian putusan berada di Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Kalau penertiban berkali-kali tidak efektif kan berarti butuh sesuatu yang baru. Sekarang rata-rata belum ada efek jera, maka memang perlu ada kajian mendalam," ulasnya.
Misalnya seperti relokasi penataan PKL, penataan kawasan, penataan pembangunan, yang perlu melibatkan stakeholder terkait.
Setelah dilakukan penertiban, pihaknya akan melakukan pengamanan wilayah. Sembari mengedukasi PKL seperti pembinaan persuasif untuk menjaga kondusivitas kota.
Baca juga: Disdag Balikpapan tak Relokasi Pasar Pandansari, Hanya untuk Revitalisasi Pasar Klandasan
"Pengawasan itu sampai akhir tahun akan masih berjalan. Nanti kita mengerahkan 10 orang personel tiap harinya," pungkasnya. (*)
Okupansi Plaza Balikpapan Terdongkrak, Tenant Sociolla X Bakal Masuk Oktober Ini |
![]() |
---|
PMII Balikpapan Sebut Gratispol Hanya Janji Kosong |
![]() |
---|
Warga Balikpapan Protes PBB Naik, Pemkot Klaim Ada Stimulus dan Layanan Data Dibuka |
![]() |
---|
PBB Warga Balikpapan Utara Naik 3.000 Persen, BPPDRD Sebut Ada Kesalahan Pencatatan Posisi Tanah |
![]() |
---|
Kisah Warga Balikpapan Kaget PBB Naik tanpa Sosialisasi, Beban Baru di Tengah Ekonomi Sulit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.