Berita Nasional Terkini 

Fakta Terkini Kenaikan Gaji Guru Honorer dan PNS Lengkap Besarannya, Cek Tabel Gaji PNS 2024

Inilah beberapa fakta terkini kenaikan gaji guru honorer dan PNS lengkap dengan besarannya, cek tabel gaji PNS 2024.

Editor: Doan Pardede
TribunTimur.com
KENAIKAN GAJI - Inilah beberapa fakta terkini kenaikan gaji guru honorer dan PNS lengkap dengan besarannya, cek tabel gaji PNS 2024.  

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah beberapa fakta terkini kenaikan gaji guru honorer dan PNS lengkap dengan besarannya, cek tabel gaji PNS 2024. 

Lini masa media sosial X ramai membahas soal kabar kenaikan gaji guru honorer dan honorer mulai 2025, cek tabel gaji PNS 2024. 

Kenaikan gaji guru PNS dan honorer itu awalnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (28/11/2024).

Kepala Negara mengatakan, kenaikan gaji guru PNS sebesar satu kali gaji dan Rp 2 juta untuk guru honorer atau non-PNS yang telah ikut sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca juga: Gaji Guru Naik Berapa Rp 2 Juta atau Rp 500 Ribu? Penjelasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," ungkap Prabowo, dilansir dari Kompas.com, Senin (2/12/2024).  

Tak lama setelah itu, warganet di media sosial X mempertanyakan kebenaran kenaikan gaji guru PNS dan honorer itu.

"Ibu cerita kemarin tetangganya Guru PNS terharu banget saat Prabowo nangis mengumumkan Gaji Guru naik. Sampai menitikkan air mata, katanya baru kali ini pemimpin merhatiin Guru. Eh Sore ini dia nangisnya beneran. Ternyata salah faham, gaji guru nggak naik. 

"Kepseknya bilang yg naik tunjangan honorer 500 ribu dari 1,5 juta. Guru PNS hanya dapat 1x Gaji Pokok setahun. Gue mau marah. Dia Nggak bersyukur tapi diinfoin Ibu Gaji Pokoknya cuman 2 jt. Berarti cuman naek 160rb/bulan. Malah jadi ikutan sedih," tulis @gma*********, Jumat (29/12/2024). 

Lantas, bagaimana kejelasan soal kenaikan gaji guru ini?

Tak semua guru PNS naik gaji

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan, informasi bahwa guru PNS akan menerima satu kali gaji dalam satu tahun itu tidak benar.

KENAIKAN GAJI HONORER - Inilah beberapa fakta terkini kenaikan gaji guru honorer dan PNS lengkap dengan besarannya, cek tabel gaji PNS 2024. 
KENAIKAN GAJI HONORER - Inilah beberapa fakta terkini kenaikan gaji guru honorer dan PNS lengkap dengan besarannya, cek tabel gaji PNS 2024.  (TribunTimur.com)

"Yang benar, guru yang mendapat satu kali gaji itu adalah guru PNS yang sudah bersertifikat pendidik berupa tunjangan profesi," kata Heru saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/12/2024).

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 14 UU tersebut menyebutkan, seorang guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi.

Tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan setiap tiga bulan sekali atau triwulan.

Menurut Heru, informasi kenaikan gaji guru PNS sebesar satu kali gaji pokok sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo memang perlu diluruskan.

Pasalnya, tidak semua guru PNS akan mendapat kenaikan gaji sebesar satu kali gaji pokok.

"Perlu diluruskan begini, bagi guru PNS yang sudah menerima tunjangan sertifikat pendidik dari 2008 sampai sekarang, mereka sudah memperoleh tunjangan sertifikat pendidik satu kali gaji," ucap Heru.

"Artinya bahwa, guru yang sudah menerima tunjangan sertifikat pendidik, tidak menerima tunjangan gaji," imbuhnya.

Adapun guru yang akan menerima kenaikan gaji dari tunjangan sertifikasi adalah mereka yang baru memperoleh sertifikat pendidik pada 2023 dan 2024 serta memenuhi persyaratan.

Para guru tersebut berhak memperoleh tunjangan sertifikat pendidik satu kali gaji pada 2025 yang diberikan setiap tiga bulan sekali.

Tunjangan guru non-PNS naik Rp 500.000

Sementara untuk guru non-PNS atau honorer, Heru menerangkan, kenaikan gaji diberikan kepada mereka yang baru memperoleh sertifikat pendidik pada 2023 dan 2024.

Kenaikan gaji itu berupa pemberian tunjangan profesi yang semula Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta mulai 2025.

Artinya, ada kenaikan tunjangan sebesar Rp 500.000.

Baca juga: FSGI Desak Pemerintah Klarifikasi soal Kenaikan Gaji Guru dan Tetapkan Upah Minimum Guru

Menurut Heru, pengumuman kenaikan gaji guru per 2025 memang menimbulkan informasi yang simpang siur di media sosial.

Dengan kesimpangsiuran informasi kenaikan gaji guru, Heru mempertanyakan apakah guru yang terdidik tidak mampu mencerna pidato presiden, atau pemerintah sedang melakukan pencitraan.

"FSGI dalam hal ini mengajak kepada guru, mari kita menjadi guru yang cerdas agar bisa mengedukasi masyarakat serta bisa mengedukasi politikus agar tidak menjadikan guru sebagai obyek penderita," tandas dia, seperti dilansir Kompas.com

Penjelasan istana soal kenaikan gaji guru

Menjawab kesimpangsiuran informasi kenaikan gaji guru, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menjelaskan, kenaikan tunjangan Rp 500.000 akan diberikan kepada guru honorer yang sudah memiliki sertifikasi guru berupa Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun-tahun sebelumnya.

Sementara, nominal langsung Rp 2 juta akan diberikan kepada guru yang baru mendapat sertifikasi pada tahun 2025.

Hal ini mengingat kebijakan kenaikan tunjangan bakal berlangsung mulai 2025.

"Kalau guru yang sudah punya sertifikat sebelum tahun 2024 dia kan memang sudah punya tunjangan. Guru non-ASN yang punya sertifikasi kan memang sudah punya tunjangan Rp 1,5 juta. Nah, dia nanti 2025 jadi Rp 2 juta," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/12/2024).  

"Tapi guru non-ASN yang baru mendapatkan sertifikat di tahun 2024, nanti mereka langsung dapat tambahan tunjangan sebesar Rp 2 juta. Jadi dia enggak merintis dari Rp 1,5 (juta) dulu, dia langsung Rp 2 juta," imbuh Hasan.

Menurut Hasan, ada sekitar 600.000 guru baik ASN maupun non-ASN yang akan mendapat sertifikat di tahun depan.

Sementara untuk guru PNS yang tersertifikasi mendapat tunjangan satu kali gaji.

Hal ini juga akan dirasakan oleh para guru yang baru mendapat tunjangan tersebut di 2025.

"Guru ASN yang punya sertifikat 2024 memang mereka sudah punya tunjangan sebesar 1 kali gaji. Guru ASN ini kan banyak, yang baru dapat sertifikat tahun 2024 kan jumlahnya ratusan ribu. Nah mereka ini yang dapat tambahan tunjangan sebesar 1 kali gaji," jelas dia.

Hasan menyampaikan, kebijakan tersebut diimplementasikan dengan meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun dari tahun sebelumnya.

Tabel Gaji PNS 2024 Golongan I sampai IV

Dilansir dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, daftar gaji PNS tahun 2024 sesuai golongan sebagai berikut:

Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Guru? Menghitung Rincian Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer Bulan Januari

- Golongan I

Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 

Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 

Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 

Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400. 

- Golongan II

Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 

Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 

Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 

Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600. 

- Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 

Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 

Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 

Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 

- Golongan IV

Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 

Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 

Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 

Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 

Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200. 

Itulah rangkuman terkait daftar gaji PNS terbaru tahun 2024 yang berlaku per 1 Januari lalu.

Itulah tadi ulasan  fakta terkini kenaikan gaji guru honorer dan PNS lengkap dengan besarannya, cek tabel gaji PNS 2024. 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved