Berita Penajam Terkini

Realisasi Pajak Daerah di PPU Hampir Capai Target, Restoran dan PBB Sumbang Paling Tinggi

Realisasi pajak daerah di Penajam Paser Utara hampir capai target, restoran dan PBB sumbang paling tinggi.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro mengatakan, realisasi pajak daerah hampir mencapai target di mana restoran dan PBB menyumbang paling tinggi. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat pertumbuhan signifikan pendapatan daerah.

Pada akhir 2024 ini, target pendapatan daerah baik yang bersumber dari pajak maupun retribusi hampir mencapai target keseluruhan.

Target yang ditetapkan adalah sebesar Rp49 miliar lebih, sedangkan saat ini baru tercapai sebanyak Rp37 miliar lebih.

Kepala Bapenda PPU Hadi Saputro mengatakan, jika dilihat secara rinci, ada beberapa sumber pendapatan yang bahkan telah melampaui target.

Misalnya, pajak restoran sudah tercapai Rp4,2 miliar dari target Rp3,2 miliar.

Baca juga: Gedung Kantor BKAD dan Bapenda PPU Akan Dibangun Tahun Depan

Begitu pula dengan pajak reklame yang sudah mencapai Rp1 miliar lebih dari target awal, yakni Rp800 juta.

“Pencapaiannya lumayan, itu karena kita terus melakukan upaya sosialisasi agar masyarakat paham pentingnya membayar kewajiban pajak,” ungkapnya pada Rabu (4/12/2024).

Selain itu, juga ditopang keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Belakangan banyak bermunculan rumah makan, UMKM terus tumbuh dan berkembang, sehingga berdampak pada angka pembayaran pajak yang semakin tinggi.

“Banyak rumah makan sekarang itu pengaruh, walaupun Rp100 ribu tetapi kali banyak jadi terasa juga,” ujarnya.

Hadi juga menyampaikan beberapa pajak lain yang realisasinya cukup tinggi, yakni dari pajak bumi dan bangunan (PBB).

Ditargetkan sebesar Rp11 miliar lebih, kini sudah berada di angka Rp11,877 miliar.

Baca juga: Pemkab PPU Kampanyekan Gerakan Hidup Sehat dan Bersih Hingga ke Tingkat Kecamatan

Kata Hadi, pajak dari sektor PBB ini dipengaruhi oleh adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Masyarakat berbondong-bondong mengurus PTSL, apalagi adanya isu bahwa 2026 nanti, legalitas tanah tidak lagi berdasar pada segel, melainkan sertifikat.

“PTSL itu juga dampaknya tinggi sekali,” lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved