Berita Nasional Terkini

Gaji Guru Naik Masih Simpang Siur, Nasib Guru Honorer tanpa Sertifikat, Harusnya Diprioritaskan

Kenaikan gaji guru masih simpang siur, nasib guru honorer tanpa sertifikat, harusnya diprioritaskan.

Dok. Tim Media Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). Kenaikan gaji guru masih simpang siur, nasib guru honorer tanpa sertifikat, harusnya diprioritaskan. 

Jika dirinci, 74 persen guru honorer memiliki penghasilan kurang dari Rp 2 juta per bulan.

Ada pula 20,5 persen di antaranya berpenghasilan di bawah Rp 500.000.

Selain kecil, gaji guru honorer sering baru diterima usai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cair sekitar tiga bulan sekali.

Padahal, mereka dituntut mengajar, mengurus administratif, pelatihan, dan pembinaan ekstrakurikuler.

Oleh karena itu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mendorong guru yang belum tersertifikasi untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) agar mendapatkan sertifikasi dan gajinya naik.

Kemendikdasmen menargetkan sebanyak 600.000 guru mengikuti PPG tahun ini dan 800.000 guru ikut sertifikasi tahun depan.

Baca juga: Fakta Terkini Kenaikan Gaji Guru Honorer dan PNS Lengkap Besarannya, Cek Tabel Gaji PNS 2024

Kenaikan gaji guru perlu skema rinci

Pengamat pendidikan dan pembina Ikatan Guru Indonesia (IGI) Ahmad Rizali menilai, Prabowo perlu mengeluarkan skema kenaikan gaji yang jelas untuk para guru.

"Harus jelas apakah penambahan tersebut (berupa) gaji, tunjangan rutin, atau tunjangan seperti tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-13 yang diberikan sekali saja per tahun," tuturnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/11/2024).

Pria yang akrab disapa Nanang itu mengapresiasi niat Prabowo memberi tambahan gaji untuk guru lewat tunjangan sertifikasi.

Namun, maksud kenaikan gaji tersebut belum jelas.

Nanang menyebut, guru memiliki rentang penghasilan yang sangat beragam.

Dia mengakui sertifikasi guru membuat ratusan ribu guru bisa memperoleh pendapatan tambahan.

Namun, kenaikan gaji ini hanya berlaku bagi guru bersertifikat.

Guru honorer terutama yang belum bersertifikat hanya dijanjikan bantuan uang sebagai tambahan penghasilan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved