Natal dan Tahun Baru

Harga Tiket Pesawat Turun Khusus untuk Penerbangan Domestik Mulai 19 Desember 2024, Ini Ketentuannya

Harga tiket pesawat turun khusus untuk penerbangan domestik mulai 19 Desember 2024, ini ketentuannya.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
ILUSTRASI - Penumpang pesawat di Bandara APT Pranoto Samarinda. Harga tiket pesawat turun khusus untuk penerbangan domestik mulai 19 Desember 2024, ini ketentuannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Harga tiket pesawat turun khusus untuk penerbangan domestik mulai 19 Desember 2024, ini ketentuannya.

Harga tiket pesawat sudah turun sebesar 10 persen.

Penyesuaian harga tiket pesawat ini berlaku untuk pemesanan tiket penerbangan mulai 28 November 2024 dan untuk pelaksanaan penerbangan tanggal 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen atau Rp157 Ribu saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku 16 Hari

Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat domestik selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kebijakan tersebut mungkin terjadi pertama kali dalam beberapa tahun.

Biasanya harga tiket pesawat naik jelang akhir tahun atau hari libur.

"Kita bisa turunkan sedikit tiket pesawat untuk membantu masyarakat dan rakyat. Tapi kita juga waspada supaya penurunan tiket pesawat tidak merugikan industri penerbangan," ujar Prabowo, diberitakan Kompas.com, Selasa (3/12/2024).

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menambahkan, penurunan harga tiket pesawat terwujud berkat kolaborasi PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, serta Airnav.

"Semoga penurunan harga tiket pesawat ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada masa Nataru 2024/2025," tutur Dudy.

Lalu, mulai kapan masyarakat bisa membeli tiket pesawat berharga murah dan bagaimana ketentuannya?

Harga tiket pesawat turun

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Elba Damhuri membenarkan harga tiket pesawat turun untuk penjualan mulai hari ini, Kamis, 5 Desember 2024.

"Untuk pelaksanaan penerbangan tanggal 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025," ungkap Elba dalam pernyataan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Turun Selama 16 Hari saat Libur Natal dan Tahun Baru, Penurunan Bakal Permanen?

Pemerintah memutuskan penurunan harga tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan dalam negeri sebesar 10 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Penyesuaian harga tiket pesawat ini berlaku untuk pemesanan tiket penerbangan mulai 28 November 2024.

Penurunan harga tiket pesawat berlaku pada pelaksanaan penerbangan selama 16 hari mulai Kamis, 19 Desember 2024 sampai Jumat, 3 Januari 2025.

Penurunan harga tiket pesawat berlaku mempertimbangkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2024 tertanggal 28 November 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, harga tiket pesawat turun untuk kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di bandara-bandara yang berada di bawah Kemenhub.

Meski harga tiket pesawat turun, Kemenhub mengimbau Badan Usaha Angkutan Udara wajib tetap menjaga keamanan, keselamatan, serta kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing.

Alasan harga tiket pesawat turun

Elba menambahkan, harga tiket pesawat turun karena ada penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tarif penumpang layanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama masa Nataru 2024/2025.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2024, besaran fuel surcharge (FS) dibedakan menurut pesawat udara jenis jet dan propeller.

Ketentuannya sebagai berikut:

  • FS pesawat jet berlaku maksimal dua persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan Badan Usaha Angkutan Udara
  • FS pesawat propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan Badan Usaha Angkutan Udara

Namun, besaran biaya tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

Biaya ini dicantumkan terpisah dari tarif jarak perjalanan.

Penyesuaian biaya tambahan FS ini hanya berlaku selama 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Setelah itu, tarifnya kembali diatur sesuai Keputusan Menhub Nomor KM 7 tAHUN 2023.

Baca juga: Prabowo Banggakan Kerja Kabinetnya 1 Bulan Menjabat: Naikkan UMP hingga Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selain penurunan FS, penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat atau Passenger Service Charge (PSC) juga membuat harga tiket pesawat turun.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 tertanggal 22 November 2024.

Keputusan itu mengatur diskon 50 persen untuk pelayanan jasa penumpang pesawat berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratam Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

Keputusan tersebut mengatur diskon diberlakukan selama periode Nataru pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 dengan periode pemesanan tiket pesawat mulai 25 November 2024.

Namun, pengenaan diskon 50 persen hanya berlaku di bandara yang berada di bawah operasi Kemenhub, bukan bandara yang dikelola BUMN.

Pengenaan tarif PJP2U dan PJP4U sebesar 50 persen tersebut, lanjut Elba, telah disetujui Menteri Perhubungan, Angkasa Pura I (API), Angkasa Pura Aviasi, dan pihak bandara.

"Keputusan terkait penurunan harga tiket yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan (dalam) Surat Menhub kepada Dirut API, Dirut Angkasa Pura Aviasi, dan Bandara Internasional Batam perihal pengenaan potongan harga tarif jasa kebandarudaraan," imbuh Elba. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved