Berita Kaltim Terkini
Hitung-hitungan UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur dan Prediksi UMP Kaltim 2025
Hitung-hitungan perkiraaan UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur dan prediksi UMP Kaltim 2025.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Keputusan Presiden menaikkan upah minimum 2025 menjadi 6,5 persen telah diikuti dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur besaran kenaikan Upah Minimum untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan kenaikan upah minimum 6,5 persen dan tenggat waktu penentuan UMP 2025 adalah 11 Desember 2024 sedangkan UMK dan UMSK 2025 paling lambat 18 Desember 2024.
Dengan perhitungan kenaikan upah minimum 6,5 persen maka dengan menggunakan UMP 2024 dan UMK 2024 maka perkiraan untuk UMP Kaltim 2025 dan UMK di 10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur bisa diprediksi.
Rumusan upah minimum 2025 menggunakan formula penghitungan besaran UMP 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMP 2025.
Baca juga: DPRD Kaltim Apresiasi Presiden Prabowo Atas Kenaikan UMP 6,5 Persen
(Simak selengkapnya perhitungan perkiraan UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kaltim di akhir artikel ini)
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 telah diteken Menaker Yassierli, Rabu (4/12/2024).
Aturan tersebut mengatur rumusan penghitungan upah minimum provinsi atau UMP 2025, upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral provinsi, kabupaten, dan kota untuk 2025.
Yassierli mengatakan, "Upah minimum provinsi tahun 2025, upah minimum sektoral provinsi 2025, upah minimum kabupaten/kota 2025, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan, mulai berlaku pada 1 Januari 2025."
Untuk nilai kenaikan UMP 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari besaran UMP tahun sebelumnya.
Penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi 2025 dilakukan lewat keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat Rabu (11/12/2024).
Sedangkan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan juga dengan keputusan gubernur yang akan disampaikan maksimal Rabu (18/12/2024).
Rumus penetapan UMP dan UMK 2025 Melalui konferensi pers, Rabu sore, Yassierli mengatakan, pemerintah akan memukul rata kenaikan UMP dan UMK sebesar 6,5 persen.

Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli dan memperhatikan daya saing pengusaha.
Menurut Yassierli, angka tersebut telah mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, melihat data pertumbuhan ekonomi, dan inflasi nasional.
Baca juga: Penetapan UMP Kaltim 2025 Masih Menunggu Keputusan Kemenaker
"Untuk sampai pada keputusan menaikkan rata-rata 6,5 persen sudah melalui proses kajian publik panjang yang melibatkan kelompok pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh," ujar dia, dikutip dari Kompas.id.
Inilah Prediksi UMP 2025 di 38 Provinsi Jika Naik 6,5 Persen: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah |
![]() |
---|
UMP 2025 Naik 6,5 persen, Cek Perhitungan Upah Minimum di DKI Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Jatim |
![]() |
---|
Prabowo Banggakan Kerja Kabinetnya 1 Bulan Menjabat: Naikkan UMP hingga Turunkan Harga Tiket Pesawat |
![]() |
---|
Inilah Prediksi UMP 2025 Sumut, Sumbar, Sumsel, Gorontalo Usai Upah Minimum Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.