Berita Nasional Terkini

Nasib Guru Honorer yang Belum Sertifikasi, Tak Dapat Kenaikan Gaji dan Tunjangan Sertifikasi

Nasib guru honorer yang belum sertifikasi, tak dapat kenaikan gaji dan tunjangan sertifikasi.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Ilustrasi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK di Kukar, Kalimantan Timur. Nasib guru honorer yang belum sertifikasi, tak dapat kenaikan gaji dan tunjangan sertifikasi. 

Kondisi ini menjadikan guru honorer kelompok rentan dalam pendidikan.

”Seharusnya para guru honorer yang jelas jauh dari kata sejahtera dan non-ASN yang swasta itu yang diutamakan,” kata Satriwan.

Menurut P2G, pemerintah memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp 722 triliun untuk pendidikan.

Jumlah itu sangat mampu dipakai sebagai tambahan gaji sekitar 3,3 juta guru Indonesia tanpa membedakan statusnya.

Baca juga: Gaji Guru Naik 2025, Penjelasan Istana dan FSGI soal Kenaikannya Rp 2 Juta atau Rp 500 Ribu

Diminta prioritaskan guru honorer 

Pengamat pendidikan dari Perguruan Taman Siswa, Darmaningtyas menilai, kebijakan Prabowo justru berpotensi membuat guru ASN bersertifikat tidak mendapatkan realisasi kenaikan gaji.

Sebab, guru ASN bersertifikat sudah dapat tunjangan senilai satu kali gaji pokok.

Kebijakan ini justru menurunkan gaji mereka jika hanya ditambah Rp 2 juta.

Rata-rata tunjangan sertifikat guru mencapai Rp 2,5-Rp 3 juta.

Darmaningtyas pun menilai kebijakan ini tidak menyentuh persoalan gaji guru honorer tanpa sertifikat PPG yang rendah.

Padahal, mereka belum bisa ikut PPG karena kuotanya terbatas.

Kemendikdasmen mencatat, total guru di Indonesia saat ini sebanyak 3.365.547 guru ASN dan non-ASN.

Di antaranya, 1.432.881 juta guru belum bersertifikat. Jika pemerintah hanya mampu menyelenggarakan PPG rata-rata untuk 200.000 guru setahun, butuh waktu tujuh tahun sampai semua guru saat ini lolos sertifikasi.

”Artinya, akan ada sekitar 432.881 guru yang tidak pernah merasakan tambahan tunjangan sertifikasi tersebut sampai berakhirnya pemerintahan Presiden Prabowo pada 2029 nanti," tuturnya, diberitakan Kompas.com, Minggu (1/12/2024).

Daripada melalui sertifikasi guru, Darmaningtyas menyebut, pemerintah bisa memprioritaskan kenaikan gaji guru honorer melalui komponen tunjangan fungsional.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved