Berita Nasional Terkini
Nasib Guru Honorer yang Belum Sertifikasi, Tak Dapat Kenaikan Gaji dan Tunjangan Sertifikasi
Nasib guru honorer yang belum sertifikasi, tak dapat kenaikan gaji dan tunjangan sertifikasi.
Tunjangan fungsional dapat dialokasikan dalam APBN dan/atau APBD kepada guru yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah.
”Pemberian tunjangan fungsional bagi guru-guru yang belum lolos sertifikasi adalah jalan terbaik yang berkeadilan. Dasarnya, selain UU Guru dan Dosen, juga tanggung jawab negara untuk mencerdaskan bangsa,” tandas Darmaningtyas.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, guru ASN dan non-ASN yang sudah tersertifikasi bakal mendapatkan kenaikan gaji atau tunjangan pada 2025.
Hal itu diumumkan Prabowo bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada Puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta International Velodrom, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Pemerintah akan meningkatkan kompetensi guru lewat bantuan kelanjutan studi D4 atau S1.
Pemerintah juga mengalokasikan Rp 17,51 triliun untuk perbaikan sarana-prasarana di 10.440 sekolah negeri dan swasta.
Meski begitu, skema kenaikan gaji guru ini mendapat sorotan organisasi guru dan pengamat pendidikan terkait skema kenaikannya.
Tunjangan guru yang tersertifikasi bakal naik di 2025
Prabowo menetapkan, tunjangan sertifikasi guru aparatur sipil negara (ASN) naik sebesar satu kali gaji.
Sementara tunjangan sertifikasi guru non-ASN naik menjadi Rp 2 juta.
Dikutip dari Kompas.id, Jumat (29/11/2024), survei Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada Mei 2024 menunjukkan, gaji 42 persen guru di bawah Rp 2 juta per bulan.
Sebanyak 13 persen di antaranya berpenghasilan kurang dari Rp 500.000 per bulan.
Jika dirinci, 74 persen guru honorer memiliki penghasilan kurang dari Rp 2 juta per bulan.
Ada pula 20,5 persen di antaranya berpenghasilan di bawah Rp 500.000.
Selain kecil, gaji guru honorer sering baru diterima usai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cair sekitar tiga bulan sekali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.