Berita Nasional Terkini

Pemprov Umumkan UMP 2025 Paling Lambat 11 Desember 2024, Ini Hitung-hitungan UMP di 38 Provinsi

Pemprov umumkan UMP 2025 paling lambat 11 Desember 2024, ini hitung-hitungan upah minimum di 38 provinsi.

Canva
Ilustrasi uang rupiah. Pemprov umumkan UMP 2025 paling lambat 11 Desember 2024, ini hitung-hitungan upah minimum di 38 provinsi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemprov umumkan UMP 2025 paling lambat 11 Desember 2024, ini hitung-hitungan upah minimum di 38 provinsi.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. 

Beleid tersebut diundangkan pada 4 Desember 2024.

Baca juga: Hitung-hitungan UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur dan Prediksi UMP Kaltim 2025

Pasal 10 Permenaker tersebut menyebutkan, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Selain itu, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral

Sebelumnya, Kemnaker menetapkan upah minimum nasional tahun 2025 naik rata-rata 6,5 persen. 

Dengan ketentuan itu, gubernur di semua provinsi wajib menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 paling lambat 11 Desember 2024.

Sebelum putusan resmi keluar, berikut prediksi UMP 2025 di 38 provinsi dengan kenaikan 6,5persen. 

kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian, konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh melalui lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional melalui proses meaningful participation.

"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12).

Yassierli menambahkan, upah minimum sektoral atau UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan upah minimum sektoral provinsi. Maupun rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota. 

"Nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi," ucap Yassierli.

Upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten/kota.

Baca juga: Resmi! UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Inilah Perbedaan UMP, UMK, dan UMR

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved