Berita Balikpapan Terkini

Satpol PP Balikpapan Sebut Ada 312 PKL yang Gunakan Fasilitas Umum di Pasar Pandansari

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan

Penulis: Zainul | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan di kawasan Pasar Pandansari Balikpapan Barat.

Sebanyak 312 PKL yang masih nekat membuka lapak di fasilitas umum didata dalam operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP beberapa waktu lalu.

Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, mengungkapkan bahwa jenis dagangan yang dijajakan para PKL sangat beragam, mulai dari makanan basah, kering, hingga hasil bumi seperti buah-buahan dan ayam. 

Baca juga: 5 Rekomendasi Hotel di BSB Balikpapan, Cocok untuk Staycation Tahun Baru 2025

Ia menegaskan bahwa berjualan di badan jalan atau fasilitas umum melanggar aturan dan mengganggu kepentingan publik.

“Kami melakukan penertiban dan sosialisasi kepada pedagang untuk tidak berjualan di badan jalan karena itu merupakan fasilitas umum,” ujar Izmir pada Sabtu (7/12).

Menurut Izmir, operasi penertiban berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Para pedagang bersikap kooperatif sehingga tidak ada perlawanan terhadap petugas di lapangan.

Ia berharap penertiban ini mampu meningkatkan kesadaran para PKL untuk mematuhi aturan dan tidak lagi menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

Namun, ia menyadari bahwa perubahan kebiasaan tidak dapat dilakukan secara instan. “Penertiban ini tidak bisa mengubah kebiasaan pedagang dalam waktu singkat, karena sebelumnya memang ada pembiaran,” jelasnya.

Meskipun penertiban dilakukan secara non-yustisi, Izmir tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan langkah hukum lebih tegas jika upaya sosialisasi dan pembinaan tidak membuahkan hasil.

“Jika penertiban berulang tidak menunjukkan hasil, maka mungkin perlu ada pendekatan yang lebih tegas. Sebuah kajian mendalam diperlukan untuk mencari solusi yang lebih tepat,” tegas Izmir.

Langkah hukum tersebut meliputi sidang dan pengambilan keterangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Satpol PP juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penertiban berjalan efektif dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Izmir mengusulkan adanya relokasi dan penataan kawasan PKL. Upaya ini diharapkan melibatkan semua pihak terkait, termasuk stakeholder, agar tidak hanya menertibkan tetapi juga memberikan solusi yang berimbang bagi para pedagang.

“Penataan dan relokasi ini penting agar para pedagang tetap dapat mencari nafkah tanpa mengganggu kepentingan umum,” tambahnya.

Penertiban PKL di Pasar Pandansari menjadi salah satu upaya pemerintah Kota Balikpapan untuk menciptakan ketertiban di ruang publik.

Diharapkan, langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tertata, baik bagi pedagang maupun masyarakat umum.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved