Berita Nasional Terkini
Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN Tahun 2025, dari Bahan Makanan, UMKM, Pendidikan, dan Listrik
Berikut ini adalah daftar rincian barang dan jasa yang akan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025 mendatang.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini adalah daftar rincian barang dan jasa yang akan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025 mendatang.
Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Daftar ini merupakan hasil finalisasi mengenai wacana aturan baru terkait PPN.
Baca juga: Harta Kekayaan Rieke Diah Pitaloka, Politisi PDIP yang Minta Prabowo Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen
Hal tersebut diungkap oleh Dasco seusai menerima kedatangan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (6/12/2024). Mereka adalah Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara dan Anggito Abimanyu.
"Jadi kami melakukan koordinasi-koordinasi intensif dengan pihak pemerintah. Kemarin sudah bertemu dengan presiden, hari ini bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan untuk kemudian lebih mengkerucutkan," kata Dasco.
Dasco menjelaskan bahwa aturan baru mengenai PPN nantinya akan diberlakukan dengan multi tarif. Maksutnya, ada penetapan tarif PPN yang berbeda setiap barang dan jasa.
"Tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikkan 12 persen, lalu kemudian ada komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali," jelasnya.
Ketua Harian Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa komponen yang tidak dikenakan PPN adalah bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan hingga listrik.
"Jadi yang tidak dikenakan itu seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, serta jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih yang diatur (di bawah) 6.600 (VA). Itu tidak dikenakan PPN," jelasnya.
"Jadi ada yang kena PPN barang mewah, ada yang tetap 11 persen, dan ada item yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali," sambungnya.

Namun begitu, Dasco tidak merinci mengenai komponen barang yang akan dikenakan PPN sebesar 11 persen pada 2025. "Yang bukan barang mewah dan yang (dikecualikan) tadi disebutkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Dasco pun berharap aturan baru soal pajak ini nantinya akan menambah penerimaan negara pada 2025. Dia menyatakan aturan ini akan langsung berlaku pada 1 Januari 2025.
"Saya belum tahu kapan diumumkannya tapi berlaku pasti 1 Januari 2025 itu kebijakan pemerintah waktunya diumumkan," pungkasnya.
Pemerintah Pertimbangkan Bansos
Kenaikan tarif PPN 12 bakal diundur, pemerintah pertimbangkan bansos untuk kelas menengah.
Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada awal 2025 banyak ditentang masyarakat.
Pengusaha juga meminta rencana kenaikan tarif PPN ini diundur.
Baca juga: Petisi Tolak PPN 12 Persen Diteken Lebih dari 6 Ribu Orang, YLKI: Dipastikan Memberatkan Rakyat
Terbaru, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen berpotensi diundur pelaksanaannya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya dilakukan pada 1 Januari 2025.
"Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur," ujar Luhut, ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Luhut menjelaskan, opsi diundurnya kenaikan tarif PPN menjadi terbuka seiring dengan rencana pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kelas menengah.
Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu memberikan insentif kepada kelas menengah untuk menjaga daya belinya sebelum kebijakan kenaikan tarif PPN diberlakukan.
Baca juga: Daftar Barang yang Kena Imbas Kenaikan PPN 12 Persen, Bapanas: Harga Beras Berpotensi Terkerek
"PPN 12 itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," kata dia.
Adapun saat ini, Luhut bilang, pemerintah masih menghitung jumlah masyarakat kelas menengah yang bakal menerima bansos terkait kenaikan tarif PPN.
"Kita enggak tahu (kenaikan PPN dilakukan 1 Januari 2025), nanti rapat masih ada lagi," ucap Luhut.
Sebagai informasi, pemerintah tengah mempertimbangkan bantuan sosial (bansos) untuk kelas menengah imbas kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan, kategori kelas menengah dan rentan miskin perlu diwaspadai sehingga perlu diberikan "bantalan" agar tidak terdampak kenaikan PPN.
"Ya, sampai hari ini kategori kelas menengah dan rentan miskin itu harus diwaspadai. Nah, soal jenis dan polanya misalnya, keringanan-keringanan yang harus diberikan. On-going process," kata Muhaimin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa wacana itu belum dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto hari ini.
Baca juga: Viral Gambar Garuda Biru Tolak PPN 12 Persen, Beginilah Tanggapan Ditjen Pajak
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf yang menyebut pemberian bansos untuk kelas menengah ini bakal dilihat terlebih dahulu.
Gus Ipul, sapaan akrabnya, hanya memastikan, data tunggal penerima bansos yang saat ini tengah disebut pemerintah, harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Nanti kita lihat, nanti kita lihat kan. Sekarang yang penting dipastikan datanya dulu, kalau datanya sudah clear nanti untuk apa saja. Itu dulu, kalau saya itu dulu lah. Belum, belum, belum, belum sampai ke sana (ada wacana bansos untuk kelas menengah)," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Rincian Barang dan Jasa yang Bebas PPN pada 2025: Bahan Makanan, UMKM, Pendidikan Hingga Listrik.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.