Berita Nasional Terkini
Daftar Barang yang Kena Imbas Kenaikan PPN 12 Persen, Bapanas: Harga Beras Berpotensi Terkerek
PPN naik 12 persen. Daftar barang yang kena imbas, sabun, deterjen, tepung hingga bumbu kemasan. Sementara Bapanas sebut harga beras berpotensi
TRIBUNKALTIM.CO - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen mengakibatkan kenaikan harga sejumlah barang dan jasa.
Kenaikan PPN 12 persen ini akan dimulai 1 Januari 2025 yang akan berdampak pada sejumlah barang.
Sementara Bapanas menyebut meski tidak terkena PPN 12 persen namun harga beras berpotensi terkerek naik karena komponen pendukungnya yakni transportasi.
Kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Baca juga: Viral Gambar Garuda Biru Tolak PPN 12 Persen, Beginilah Tanggapan Ditjen Pajak
Untuk diketahui, tidak semua barang dan jasa dikenakan tarif PPN, hanya sejumlah barang dan jasa terstentu yang dipungut PPN 12 persen.
Dalam UU HPP Pasal 4A, barang yang tidak terkena pajak meliputi makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, uang, emas batangan, hingga barang kebutuhan pokok.
Sejumlah jasa juga dibebaskan dari PPN 12 persen yaitu jasa keagamaan, kesenian dan hiburan, perhotelan, penyediaan tempat parkir, katering, keuangan, hingga pendidikan.
Sementara barang kena pajak PPN sesuai regulasi yang sama, di antaranya barang elektronik, pakaian dan fashion, tanah dan bangunan, makanan olahan dalam kemasan, perabotan, kendaraan bermotor, hingga penggunaan atau hal menggunakan hak cipta.
Barang kebutuhan sehari-hari seperti minyak kemasan non-subsidi, kecap, bumbu dapur kemasan, sabun, hingga deterjen kini mengalami kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Dari investigasi kompastv di pasar tradisional, berdasarkan bukti transaksi untuk melihat perubahan harga barang, khususnya kebutuhan pokok yang tergolong bebas PPN.
Beberapa barang seperti beras, sayur mayur segar, ikan, telur, dan daging masih termasuk dalam kategori bebas PPN karena masuk dalam kebutuhan pokok masyarakat.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, namun, barang yang telah melalui proses pengolahan atau pengemasan cenderung terkena imbas kebijakan ini.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, harga barang dan jasa yang akan terdampak kenaikan PPN di antaranya telepon genggam (handphone) dan tiket konser.
"Sembako itu termasuk yang tidak diberi PPN. Tapi sebagian besar kan kena, beli HP, beli tiket konser," ucap Eko dalam diskusi virtual, Senin (18/11/2024).
Baca juga: Keadilan Dipertanyakan, Pajak Orang Kaya akan Diampuni, Masyarakat Menengah Ditekan PPN 12 Persen
Terpisah, ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyebutkan, barang yang bakal terdampak kenaikan PPN di antaranya seperti produk skincare, motor, hingga barang-barang elektronik.
Daftar List Barang yang Dikenakan dan Dikecualikan pada Tarif PPN 12 persen, Per 1 Januari 2025 |
![]() |
---|
Imbas PPN 12 Persen, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik Tahun Depan |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025, Menkeu Sri Mulyani sebut Sesuai UU |
![]() |
---|
Resmi, PPN Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani 'Ini Sesuai UU, Bukan Kebijakan Membabi Buta' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.