Berita Kaltim Terkini

Simulasi UMK 2025 di Kalimantan Timur dengan Kenaikan 6,5 Persen, Paser Terendah, Samarinda?

Berikut simulasi UMK 2025 di Kalimantan Timur dengan kenaikan 6,5 persen, Paser terendah, bagaimana dengan Samarinda?

Canva
Ilustrasi uang rupiah. Berikut simulasi upah minimum 2025 di Kalimantan Timur 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut simulasi UMK 2025 di Kalimantan Timur dengan kenaikan 6,5 persen, Paser terendah, bagaimana dengan Samarinda?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. 

Beleid tersebut diundangkan pada 4 Desember 2024.

Pasal 10 Permenaker tersebut menyebutkan, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Sedangkan UMK dan UMSK 2025 paling lambat 18 Desember 2024.

Baca juga: UMP Jakarta Tertinggi di Indonesia, Inilah Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2025

Rumusan upah minimum 2025 menggunakan formula penghitungan besaran UMP 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMP 2025.

Untuk nilai kenaikan UMP 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari besaran UMP tahun sebelumnya.

Mengacu pada Pasal 2 Ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, penetapan UMP 2025 dihitung dengan rumus sebagai berikut:

UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

Ilustrasi uang rupiah. Berikut simulasi upah minimum 2025 di Kalimantan Timur
Ilustrasi uang rupiah. Berikut simulasi upah minimum 2025 di Kalimantan Timur (Canva)

Lalu, pada Pasal 2 Ayat (3), disebutkan, nilai kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.

Sementara itu, formula penghitungan UMK 2025 tertuang pada pasal 5 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang penghitungannya juga sama seperti formula penghitungan UMP tahun 2025 di Pasal 2.

Menggunakan rumus penghitungan di atas, berikut perkiraan UMP Kaltim 2025 dan UMK 2025 untuk 10 kabupaten/kota di Kaltim:

Perkiraan UMP Kaltim 2025

Perhitungan UMP Kaltim 2025

6,5 persen x UMP Kaltim 2024

= (6,5/100) x Rp 3.360.858

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved