Berita Nasional Terkini

Inilah Prediksi Besaran UMK Gresik 2025, Cek juga Kabar UMK Demak 2025

Inilah besaran UMK Gresik 2024 dan prediksi kenaikan tahun 2025, cek juga kabar UMK Demak 2025.

|
Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
UMK 2025 - nilah besaran UMK Gresik 2024 dan prediksi kenaikan tahun 2025, cek juga kabar UMK Demak 2025. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah besaran UMK Gresik 2024 dan prediksi kenaikan tahun 2025, cek juga kabar UMK Demak 2025.

Besaran UMK Gresik 2025 dan UMK Demak 2025 memang belum ditetapkan, namun berapa besarannya sudah bisa diprediksi berdasarkan informasi terbaru dari Pemerintah.

Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) di tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Kenaikan ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 yang diterbitkan Rabu (4/12) kemarin.

Baca juga: Prediksi UMK 2025 di 10 Daerah di Kaltim dengan Kenaikan 6,5 Persen, Balikpapan Terendah Kedua

Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen secara resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa kenaikan ini telah melibatkan kajian dan konsultasi publik, melalui proses meaningful participation.

"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Yassierli

Dalam konteks ini, simaklah prediksi besaran UMK di daerah pusat industri di Jawa Timur Surabaya, Gresik, Mojokerto, Pasuruan dan Malang. 

Dengan menggunakan rumus yang telah ditetapkan, UMK di daerah-daerah tersebut diprediksi naik sesuai dengan kenaikan 6,5 persen yang telah ditetapkan.

Berikut adalah prediksi besaran UMK di daerah-daerah tersebut seperti dilansir Surya.co.id di artikel berjudul Ini Prediksi UMK Surabaya, Gresik, Sidoarjo 2025 Pasca Kenaikkan Upah Minimum Ditetapkan 6,5 Persen:

UMK Surabaya 2025: Diprediksi naik menjadi sebesar Rp 5.032.635.

UMK Gresik 2025: Diprediksi naik menjadi sebesar Rp 4.943.763.

UMK Sidoarjo 2025: Diprediksi naik menjadi sebesar Rp 4.940.089

UMK 2025 - Ilustrasi.
UMK 2025 - Ilustrasi. Inilah besaran UMK Gresik 2024 dan prediksi kenaikan tahun 2025, cek juga kabar UMK Demak 2025.(hai.grid.id)

UMK Kabupaten Pasuruan 2025: Diprediksi naik menjadi sebesar Rp 4.936.416

UMK Kabupaten Mojokerto 2025: Diprediksi naik menjadi sebesar Rp 4.925.398

UMK Kabupaten Malang 2025: Diprediksi naik menjadi sebesar Rp 3.587.212

UMK Kota Malang 2025: Diprediksi naik menjadi sebesar Rp 3.524.238

UMK Kota Batu 2025: Diprediksi naik menjadi sebesar Rp 3.360.465

UMK Kota Pasuruan 2025: Diprediksi naik menjadi sebesar Rp 3.342.862

UMK Kabupaten Jombang 2025: Diprediksi naik menjadi sebesar Rp 3.137.004

UMK Tuban 2025: Diprediksi naik menjadi sebesar Rp 3.050.399

UMK Kota Mojokerto 2025: Diprediksi naik menjadi sebesar Rp 3.016.836

UMK Kabupaten Lamongan: Diprediksi naik menjadi sebesar Rp 3.012.163

Catatan

Untuk diketahui saja, angka di atas merupakan prediksi dari SURYA.co.id

Sampai saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur ataupun Pemerintah Kota Surabaya masih belum merilis atau mengumumkan secara resmi berapa UMP Jawa Timur

Jika sesuai jadwal, maka pengumuman UMK Surabaya dan sejumlah daerah lain di Jawa Timur pada 15 Desember 2024.

UMK Demak 2025 Jadi Berapa? 

UMK Demak mengalami kenaikan, setelah resmi dinyatakan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

Baca juga: Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Hitung-hitungan UMP Kaltim 2025 dan UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. 

Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Presiden Prabowo di Istana Negara.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja. 

UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.

Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.

"Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Presiden Prabowo.

Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, guna memberikan kepastian bagi semua pihak.

Ketentuan lebih rinci terkait UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan.

Lantas berapa besaran UMK Demak jika naik 6,5 persen naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?

Berikut perhitungannya:

6,5 persen x UMK Demak 2024

= 6,5/100 x 2.761.236 

Jumlah kenaikan UMK Demak = 179.480,34.

UMK Demak 2025: 2.761.236 + 179.480,34 = Rp 2.940.716,34.

Dengan demikian, UMK Demak 2025 diprediksi sebesar Rp 2.940.716,34 naik Rp 179.480,34 dari tahun 2024.

UMK Demak 2020-2024

Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Demak, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024 seperti dilansir TribunJateng.com di artikel berjudul Resmi! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Demak Jadi Berapa? Cek di Sini:

UMK Demak tahun 2020 : Rp 2.432.000

UMK Demak tahun 2021 : Rp 2.511.526

UMK Demak tahun 2022 : Rp 2.513.005

UMK Demak tahun 2023 : Rp 2.680.421

UMK Demak tahun 2024 : Rp 2.761.236 

Itulah tadi besaran UMK Gresik 2024 dan prediksi kenaikan tahun 2025, cek juga kabar UMK Demak 2025.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved