Berita Kaltim Terkini

UMP Kaltim Tahun 2025 Rp 3.579.313, Disnakertrans: Kenaikan 6,5 Persen Diterima Dewan Pengupahan

Kenaikan UMP 2025 juga telah disepakati dan diterima berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan Kaltim dan Asosiasi Pengusaha Indonesia

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi menegaskan UMP 2025 naik 6,5 persen. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim di 2025 menegaskan kenaikan 6,5 persen.

Kenaikan UMP 2025 juga telah disepakati dan diterima berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan Kaltim dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang telah setuju soal besaran kenaikan tersebut.

“Karena ini perintah dari Presiden, 6,5 persen tersebut sudah diterima oleh dewan pengupahan dan Apindo,” sebut Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, Selasa (10/12/2024).

Penetapan kenaikan UMP, turut melalui berbagai pertimbangan.

Baca juga: Penyebab Kecelakaan yang Dialami 6 Relawan GMS Samarinda Saat ke TKP Kebakaran

Diantaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks ketentuan, terutama melibatkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah.

Kenaikan UMP juga diharap bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah, sekaligus memperluas lapangan kerja di Kaltim.

Para pekerja diharap disiplin dan produktif dalam melaksanakan tugas.

“Kami harap kenaikan UMP dapat menjaga daya beli pekerja, kemudian dari sisi pengusaha tetap bisa terjaga dan berjalan usahanya,” imbuhnya.

Rozani juga menegaskan, bahwa kenaikan UMP Kaltim 2025 sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Kepala daerah seluruh provinsi diwajibkan menaikkan UMP sebesar 6,5 persen.

Tentunya Provinsi Kaltim juga turut mengikuti UMP 6,5 persen yang ditetaokan regulasi.

Artinya, jumlah UMP Kaltim yang sebelumnya Rp 3.360.858 tahun 2024, naik menjadi Rp 3.579.313 di tahun 2025 atau ada penambahan sekitar Rp 218.456. 

Keputusan resmi terkait kenaikan UMP Kaltim ini dijadwalkan akan diumumkan dalam waktu dekat oleh Penjabat Gubernur Akmal Malik.

“Kita sudah lapor ke Pj Gubernur, InsyaAllah beliau akan mengumumkan. Penetapan dan pengumuman UMP 2025 sesuai jadwal adalah tanggal 11 Desember 2024 (besok),” tegasnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved