Berita Kukar Terkini
Prediksi UMK Kukar 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Dinasker Tunggu Putusan Provinsi, Tren Kenaikan 2024
Prediksi UMK Kukar 2025 dengan kenaikan 6,5 persen. Disnaker masih menunggu putusan Pemerintah Provinsi Kaltim. Tren kenaikan UMK Kukar 2024 dan 2023
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Hingga Selasa (10/12/2024) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara belum menetapkan UMK Kukar 2025 lantaran masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Setelah ada arahan dari Pemprov Kaltim, pembahasan UMK Kukar 2025 baru akan dimulai.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum 2025 adalah 6,5 persen, bagaimana dengan prediksi UMK Kukar 2025, simak pembahasan lengkapnya.
(Cek perhitungan prediksi UMK Kukar 2025 dengan kenaikan 6,5 persen di akhir artikel ini).
Baca juga: Jika Naik 6,5 Persen, Perhitungan UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim, Cek Kenaikan UMP-UMK 2024
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, M Hatta mengatakan, pihaknya masih menunggu pembahasan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
“Belum, kami besok akan menghadiri rapat UMP Provinsi. Setelah ada arahan dari provinsi, baru kami bisa melanjutkan proses di tingkat kabupaten,” ujarnya kepada TribunKaltim.co, (10/12/2024).
Hatta menjelaskan, penetapan UMK merupakan proses yang melibatkan banyak pihak.
Setelah provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), kabupaten/kota baru bisa merumuskan kenaikan UMK masing-masing berdasarkan formula yang diatur.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 telah diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
“Proses ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Kami akan melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Semua pihak harus mencapai kesepakatan agar keputusan yang diambil adil dan realistis,” katanya.
Hatta menambahkan, formula penghitungan UMK melibatkan beberapa indikator, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi ekonomi lokal.

Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Berdasarkan data terakhir, UMK Kukar 2024 ditetapkan sebesar RpRp3.536.506,28 naik 4,18 persen atau Rp141.000 dari UMK 2023.
Baca juga: Perkiraan UMK 2025 di Kaltim dengan Kenaikan 6,5 Persen, Daftar 3 Daerah UMK Terendah - Tertinggi
Kenaikan ini mengikuti tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.
“Kami tidak bisa memastikan apa pun sebelum ada keputusan resmi dari provinsi. Yang jelas, kami akan berupaya agar keputusan UMK 2025 tetap mengedepankan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha,” katanya.
Dengan dinamika yang terjadi, keputusan terkait UMK 2025 di Kukar masih harus menunggu perkembangan.
Semua pihak berharap pembahasan dapat segera diselesaikan agar kesejahteraan pekerja dan stabilitas dunia usaha di Kukar tetap terjaga.
Prediksi UMK Kukar 2025
Mengacu pada Pasal 2 Ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, penetapan UMP 2025 dihitung dengan rumus sebagai berikut:
UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
Lalu, pada Pasal 2 Ayat (3), disebutkan, nilai kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.
Sementara itu, formula penghitungan UMK 2025 tertuang pada pasal 5 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang penghitungannya juga sama seperti formula penghitungan UMP tahun 2025 di Pasal 2.
Menggunakan rumus penghitungan di atas, berikut perkiraan UMK Kukar 2025:
Baca juga: Hitung-hitungan UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur dan Prediksi UMP Kaltim 2025
Perhitungan UMK Kukar 2025 dengan kenaikan 6,5 persen
6,5 persen x UMP Kukar 2024
= (6,5/100) x Rp Rp 3.536.506,28
Jumlah kenaikan UMK Kukar 2025 = Rp 229.872,9082
UMK Kukar 2025: Rp 3.766.379,188
Data UMK Kukar
UMK 2023 Rp 3.394.513, 77
UMK 2024 Rp 3.536.506,28 (naik Rp141.000 atau 4,18 persen)
Perbandingan Prediksi UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kaltim
1. Samarinda
UMK 2024: Rp 3.497.124,13
Kenaikan upah 6,5 persen: 227.313, 0685
UMK Samarinda 2025: Rp 3.724.437,198
2. Balikpapan
UMK 2024: Rp 3.475.595
Kenaikan upah 6,5 persen: 225.913.675
UMK Balikpapan 2025: Rp 3.701.508,675
3. Bontang
UMK 2024: Rp 3.549.307,67
Kenaikan upah 6,5 persen: 230.704.9986
UMK Bontang 2025: Rp 3.780.012,669
UMK 2024: Rp 3.536.506,28
Kenaikan upah 6,5 persen: 229.872,9082
UMK Kukar 2025: Rp 3.766.379,188
5. Kutai Timur
UMK 2024: Rp 3.515.324
Kenaikan upah 6,5 persen: 228.496,06
UMK Kutim 2025: Rp 3.743.820.06
6. Kutai Barat
UMK 2024: Rp 3.711.017,82
Kenaikan upah 6,5 persen: 241.216,1583
UMK Kubar 2025: Rp 3.952.233,978
7. Paser
UMK 2024: Rp 3.372.362
Kenaikan upah 6,5 persen: 219.203,53
UMK Paser 2025: Rp 3.591.565.53
8. Penajam Paser Utara
UMK 2024: Rp 3.715.817,74
Kenaikan upah 6,5 persen: 241.528,1531
UMK PPU 2025: Rp 3.957.345.893
9. Berau
UMK 2024: Rp 3.832.297
Kenaikan upah 6,5 persen: 249099.305
UMK Berau 2025: Rp 4.081.396,305
Catatan:
- UMK Mahakam Ulu 2024 masih mengikuti UMK Kutai Barat
- Belum diketahui apakah UMK Mahakam Ulu 2025 juga masih akan mengikuti Kutai Barat
Baca juga: Prediksi UMK 2025 di 10 Daerah di Kaltim dengan Kenaikan 6,5 Persen, Balikpapan Terendah Kedua
Baca juga: Pemkab Paser Rampungkan Besaran UMK 2025 Paling Lambat 18 Desember 2024
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini/kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Ini Daftar UMK 2025 Kabupaten/Kota di Jabar Jika Naik 6,5 Persen, Cek yang Tertinggi dan Terendah |
![]() |
---|
Inilah Prediksi Besaran UMK Gresik 2025, Cek juga Kabar UMK Demak 2025 |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Isyaratkan UMK Surabaya Lebih Tinggi dari UMP, Diprediksi Naik Jadi Rp 5,1 Juta |
![]() |
---|
Pemkab Paser Rampungkan Besaran UMK 2025 Paling Lambat 18 Desember 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.