Berita Balikapan Terkini

UMP dan UMSP Kaltim 2025 Naik 6,5 Persen, Berlaku 1 Januari, Pemerintah Siapkan Pengawasan  

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik pada Rabu (11/12) di Ruang VVIP Bandara Sultan Aji Muhammad

Penulis: Zainul | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/DWI ARDIANTO
Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik saat menyampaikan kenaikan UMP dan UMSP Kalimantan Timur tahun 2025. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen. 

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik pada Rabu (11/12) di Ruang VVIP Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Baca juga: Pemkot Balikpapan dan Tim Pengendali Inflasi Daerah Gelar Pasar Murah di Pasar Inpres Kebun Sayur

Namun, kebijakan ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan terkait pengawasan pelaksanaannya dan dampaknya pada sektor usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Akmal Malik menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan UMP dan UMSP akan dilakukan secara menyeluruh, dengan melibatkan berbagai instansi terkait.

"Regulasi ini lebih banyak mengatur sektor korporasi, karena ada kewajiban korporat. Namun, bagaimana dengan UMKM? Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pekerja di sektor UMKM juga mendapatkan hak dan pelayanan yang sesuai," ungkap Akmal.

Ia menambahkan bahwa pemerintah membuka saluran pengaduan bagi pekerja yang merasa tidak diperlakukan adil.

"Kami memberikan ruang bagi pekerja untuk melaporkan jika mereka menerima upah di bawah standar atau mengalami perlakuan yang tidak sesuai aturan.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan, termasuk dalam hal perizinan perusahaan," jelasnya.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja rentan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 100.000 per orang. 

"Namun, kami ingin memastikan bahwa pekerja di sektor UMKM adalah warga Kalimantan Timur," tambahnya.

Menanggapi kekhawatiran adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kenaikan UMP, Akmal Malik menjelaskan bahwa proses penetapan angka UMP telah melalui diskusi yang melibatkan asosiasi pengusaha dan pekerja.

"Angka ini muncul dari rapat Dewan Pengupahan. Bahkan, untuk UMSP yang naik 2 persen hingga 5 persen, perusahaan-perusahaan terkait telah menerima keputusan tersebut dengan baik," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerima keluhan atau keberatan dari asosiasi pengusaha terkait kenaikan UMP.

"Kami yakin bahwa angka yang ditetapkan ini sudah disepakati dan mampu diterima oleh semua pihak, sehingga risiko PHK dapat diminimalkan," ujar Akmal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved