Berita Balikapan Terkini

UMP dan UMSP Kaltim 2025 Naik 6,5 Persen, Berlaku 1 Januari, Pemerintah Siapkan Pengawasan  

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik pada Rabu (11/12) di Ruang VVIP Bandara Sultan Aji Muhammad

Penulis: Zainul | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/DWI ARDIANTO
Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik saat menyampaikan kenaikan UMP dan UMSP Kalimantan Timur tahun 2025. 

Terkait penerapan UMP dan UMSP di tingkat kabupaten/kota, Pemprov Kaltim memberikan arahan agar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan sesuai pedoman Kementerian Tenaga Kerja.

"Kabupaten/kota memiliki waktu hingga 18 Desember untuk menetapkan UMK, dengan catatan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP," jelas Akmal.

Pemprov Kaltim juga berkomitmen untuk memonitor dinamika penetapan UMK di masing-masing daerah. "Jika ada kendala atau dinamika di lapangan, kami siap memfasilitasi diskusi antara pihak-pihak terkait agar prosesnya berjalan lancar," tambahnya.

Kebijakan kenaikan UMP dan UMSP ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha, terutama di sektor UMKM.

Pemerintah juga mengimbau para pengusaha untuk tetap berkomitmen pada peraturan yang berlaku, sekaligus mendorong pekerja untuk proaktif melaporkan jika ada pelanggaran.

Dengan langkah-langkah pengawasan yang sistematis dan partisipasi aktif dari semua pihak, Pemprov Kaltim optimistis bahwa kebijakan ini akan berjalan efektif demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis di seluruh wilayah Kalimantan Timur.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved