Berita Kaltim Terkini

Daftar UMK 2025 di 4 Kota/Kabupaten di Kaltim yang Sudah Umumkan, tak Ada Kejutan, Naik 6,5 Persen

Daftar UMK 2025 di 4 Kota/Kabupaten di Kaltim yang sudah umumkan. Tak ada kejutan, naik 6,5 persen sesuai dengan keputusan Pemerintah

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Istimewa via TribunCirebon.com
UMK 2025 - Ilustrasi. Perkiraan UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kaltim dengan kenaikan 6,5 persen. Balikpapan menjadi terendah kedua di Kalimantan Timur 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar UMK di 4 kota/kabupaten di Kaltim yang sudah umumkan hingga Jumat (13/12/2025). 

Dari 4 kota/kabupaten di Kaltim yang sudah umumkan besaran UMK 2025 tidak ada kejutan, kenaikan UMK masing-masing 6,5 persen, sama dengan keputusan Pemerintah.

Sementara ini, dari 4 kota/kabupaten di Kaltim yang sudah umumkan besaran UMK 2025, Berau menjadi yang tertinggi yakni Rp 4.081.396.

Tiga kota/kabupaten di Kaltim lainnya yang sudah umumkan UMK 2025 adalah Bontang, PPU dan Balikpapan.

Baca juga: Dewan Pengupahan Bahas Kenaikan UMK Berau 2025

Dari keempat kota/kabupaten tersebut, UMK Balikpapan 2025 menjadi yang terkecil yakni Rp 3.701.508. 

Berikut daftar UMK 2025 di 4 kota/kabupaten di Kaltim:

  • UMK Berau 2025 Rp 4.081.396
  • UMK PPU 2025 Rp 3.957.345,9   
  • UMK Bontang 2025 Rp3.780.012,66
  • UMK Balikpapan 2025 Rp 3.701.508

Penjelasan UMK 2025 selengkapnya dari 4 kabupaten/kota di Kaltim:

  1. UMK Berau 2025
UMK 2025 KALTIM - Ilustrasi. Perkiraan UMK 2025 di Kaltim dengan kenaikan upah minimum 6,5 persen. Daftar 3 daerah UMK terendah dan tertinggi di Kalimantan Timur
UMK 2025 KALTIM - Ilustrasi. Daftar UMK 2025 di 4 Kota/Kabupaten di Kaltim yang sudah umumkan. Tak ada kejutan, naik 6,5 persen sesuai dengan keputusan Pemerintah.  (Tribunnews.com)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azahri menjelaskan, kenaikan UMK ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Pembahasan UMK berlangsung dari pagi hingga menjelang malam dan akan berlanjut besok untuk pembahasan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK).

Baca juga: Pembahasan UMK Bontang 2025 Dimulai, Ditargetkan Rampung dalam 3 Hari

Tidak hanya UMSK Pertambangan saja yang dibahas, melainkan perkebunan juga.

Ia menjelaskan, pembahasan UMK dan UMSK sudah sesuai dengan arahan dari perumusan dan perintah pusat.

Pemerintah pun berada di posisi tengah, yakni tidak membela pihak Apindo maupun serikat Buruh. 

“Kami berada di tengah, tidak berat kepada satu pihak, sesuai dengan formula,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (12/12/2024).

Adapun formula perhitungan UMK mengacu pada variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. 

Dengan adanya angka Rp 4.081.396, maka UMK Berau 2025 menjadi yang tertinggi di Kalimantan Timur.

Hal ini mengingat pada tahun 2024 lalu UMK Berau juga menjadi yang tertinggi yakni Rp 3.832.297.

Lanjutnya, dalam pembahasan yang panjang tersebut, perwakilan serikat ada yang meminta kenaikan hingga 15 persen.

Menurutnya, tentu kenaikan itu akan sangat memberatkan pihak pengusaha dan perusahaan.

Permintaan kenaikan yang tinggi tersebut ditakutkan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja.

“Yang kami takutkan adanya pemutusan hubungan kerja, karena tidak mampu membayar upah,” ungkapnya.

Berikut UMK Berau dalam empat tahun terakhir:

  • UMK Berau 2022 Rp 3.443.067
  • UMK Berau 2023 Rp3.675.887
  • UMK Berau 2024 Rp 3.832.297
  • UMK Berau 2025 Rp 4.081.396

Baca juga: UMK Balikpapan 2025 Setelah Naik 6,5 Persen dan Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Lainnya di Kaltim

2. UMK PPU 2025

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, menjelaskan kenaikan UMK telah menyesuaikan dengan Provinsi Kaltim dan Pemerintah Pusat terkait Upah Minimun.

"UMK PPU tentu kita mengikuti Provinsi dan Pusat, dan Kemenaker juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan kenaikan itu 6,5 persen,

Nah kalau kita hitung naik 6,5 persen dari sebelumnya Rp 3.715.817 pada tahun 2024 dan akan menjadi Rp 3.957.345,9 pada tahun 2025," ucap Marjani di Kantor Disnakertrans PPU, Rabu, (11/12/2024).

Dia menjelaskan, kenaikan UMK Penajam Paser Utara tersebut menjadi tertinggi kedua setelah Kabupaten Berau.

Namun kenaikan UMK tersebut tetap harus menunggu rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten PPU dan musyawarah bersama yang akan dilaksanakan pada Jumat 13 Desember 2024 terkait mekanisme lebih lanjut untuk menyesuaikan peraturan Pemerintah Pusat atas kenaikan Upah Minimum.

"Penajam ini lebih tinggi di 2024 setelah Berau dan apalagi naik 6,5 persen tambah naik lagi.

"Kalau kita ikuti provinsi maka lebih rendah dia, tetapi kita ini ada dewan pengupahan daerah nanti mereka rekomendasi kan itu, tetapi secara mekanisme kita menunggu ketetapan dari pusat dan kemudian dari Provinsi.

Kita harus menunggu mekanisme itu," jelasnya.

Untuk upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Penajam Paser Utara 2025, dia, menyampaikan hanya fokus pada satu sektor unggulan saja yaitu sektor Perkebunan kelapa sawit karena dinilai UMK sudah termasuk tinggi.

"Kalau banyak kenapa harus unggulan karena kemarin itu ada tiga yang usulkan itu, karena UMP/UMK kita sudah tinggi kan dibandingkan daerah lainnya," ujarnya.

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Berharap pembahasan UMSK dan UMK yang digelar pada 13 Desember 2024 itu agar menghasilkan dan sekaligus menetapkan UMSK dan UMK secara objektif dan perusahaan harus bisa menerima.

"Tidak Ada penyampaian yang bertele-tele Kenaikan ini kita terima dengan baik, terutama bagi perusahaan itu diterima dengan lapang dada ya," katanya. 

Berikut UMK Berau dalam tiga tahun terakhir:

  • UMK PPU 2023 Rp3.561.020,19
  • UMK PPU 2024 Rp 3.715.817 (naik 4,35 persen)
  • UMK PPU 2025 Rp 3.957.345,9 (naik 6,5 persen)

Baca juga: Jika Naik 6,5 Persen, Perhitungan UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim, Cek Kenaikan UMP-UMK 2024

 3. UMK Bontang 2025

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tahun 2025 menjadi Rp3.780.012,66.

Kenaikan ini sebesar Rp230.704,99 atau 6,5 persen dari UMK tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp3.549.307,67.

Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Disnaker Kota Bontang, Abdu Safa Muha, setelah pembahasan bersama Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada Rabu (11/12/2024).

"Kita sudah sepakati. Persentase kenaikan UMK 2025 adalah 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Pembahasan ini melibatkan seluruh anggota Depeko," ujar Abdu saat dihubungi Tribunkaltim.co.

Abdu mengakui bahwa pembahasan UMSK berlangsung cukup alot, terutama karena menyangkut sektor industri dengan kontribusi besar terhadap ekonomi Bontang.

"Hasil kesepakatan ini nanti akan kami rekomendasikan kepada Wali Kota Bontang untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur.

Jika disetujui, akan berlaku mulai 1 Januari 2025," jelasnya.

Berikut UMK Bontang dalam tiga tahun terakhir:

  • UMK Bontang 2023 Rp3.419.108,04
  • UMK Bontang 2024 Rp 3.549.307,67 (naik 3,81 persen)
  • UMK Bontang 2025 Rp3.780.012,66 (naik 6,5 persen) 

 4. UMK Balikpapan 2025

Di Balikpapan, besaran nilai UMK 2025 naik 6,5 persen atau menjadi Rp 3.701.508.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah mengatakan, angka tersebut berdasarkan formula penghitungan besaran UMK yang merujuk dari penetapan UMP Kaltim.

"(UMK) sebelumnya Rp3.475.595, kemudian dengan formula yang tetap itu dikalikan besaran UMP 6,5 persen. Jadi, ada tambahan sekitar Rp225 ribu, menjadi 3.701.508," ujar Ani, Jumat (13/12/2024).

Berdasarkan perizinan, Ani menyebut, perusahaan menengah dan perusahaan besar bisa mengikuti lelang proyek pemerintah dengan syarat harus membayar gaji karyawan sesuai standar UMK.

"Tidak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan. Kalau tidak, (perusahaan) akan mendapat sanksi dari pengawas provinsi," tandasnya.

Sementara untuk tuntutan kekurangan upah, para pekerja bisa melapor ke Disnaker Balikpapan selaku mediator.

Namun dari laporan tersebut, Disnaker Balikpapan akan mengkroscek latar belakang perusahaan dahulu, apakah masuk dalam kategori usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau bukan. 

Pasalnya, UMKM tidak wajib tunduk pada aturan penetapan besaran UMK, seperti laundry dan industri kerupuk yang dilakukan secara manual.

Atau perusahaan yang masuk dalam kategori penggunaan teknologi sederhana, tepat guna, dan padat karya di mana biasanya berdasarkan kesepakatan.

"Kalau ada perusahaan besar atau menengah yang tidak memberikan upah sesuai UMK, karyawan bisa melapor ke Disnaker Balikpapan," katanya.

Demikian adanya proyeksi besaran upah ini, Disnaker Balikpapan masih menunggu SK Pj Gubernur Kaltim atas penetapan UMK.

Berikut UMK Balikpapan dalam 3 tahun terakhir:

  • UMK Balikpapan 2023 Rp3.324.273,80
  • UMK Balikpapan 2024 Rp 3.475.595 (naik 4,55 persen)
  • UMK Balikpapan 2025 Rp 3.701.508 (naik 6,5 persen)

Baca juga: Prediksi UMK Kukar 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Dinasker Tunggu Putusan Provinsi, Tren Kenaikan 2024

(TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti/Gregorius Agung Salmon/Muhammad Ridwan/Ary Nindita Intan)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved