Berita Kaltim Terkini
Daftar 5 UMSP Kaltim 2025 Perkebunan hingga Tambang, Pembahasan UMSK di Berau dan PPU Masih Buntu
Daftar 5 UMSP Kaltim 2025 dari perkebunan, sawit, tambang hingga migas. Sementara pembahasan UMSK 2025 di 2 kabupaten, Berau dan PPU masih buntu.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur telah mengumumkan besaran UMP 2025 dan UMSP 2025 di Kaltim.
Besaran Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) 2025 Kaltim ini menjadi rujukan bagi kabupaten/kota untuk menentukan besaran UMSK 2025.
Hingga sementara ini, pembahasan UMSK 2025 di dua kabupaten yakni Penajam Paser Utara dan Berau masih buntu dan masih akan dilanjutkan pekan depan.
Sebelumnya, UMSP Kaltim 2025 telah ditetapkan dan diumumkan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Baca juga: Hari Ini Pj Gubernur Akmal Malik Tetapkan Kenaikan UMP dan UMSP Kaltim 2025
Selain UMP Kaltim 2025 ditetapkan Rp3.579.313, naik Rp 218.456 atau 6,5 persen dari UMP Kaltim 2024 Rp 3.360.858.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, resmi mengumumkan UMP dan UMSP 2025.
Kenaikan upah ini ditetapkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Akmal Malik menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
"Kami bersyukur Pak Presiden telah menetapkan kebijakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
Kami tentu menindaklanjuti arahan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.1/K530/2024 tentang UMP 2025 dan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.1/K531/2024 tentang UMSP 2025," jelasnya dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di gedung VVIV bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Rabu (11/12).
Menurut Akmal, UMP Kalimantan Timur tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.579.313,77, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara UMSP yang berlaku untuk sektor tertentu memiliki variasi kenaikan berdasarkan karakteristik dan risiko kerja.

"UMP dan UMSP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari angka tersebut dilarang menurunkannya," tambah Akmal.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan, Pemprov Kaltim membuka jalur pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi.
Baca juga: Daftar UMK 2025 di 4 Kota/Kabupaten di Kaltim yang Sudah Umumkan, tak Ada Kejutan, Naik 6,5 Persen
"Kami mengimbau seluruh pekerja, terutama di sektor UMKM, untuk melapor jika ada ketidakadilan dalam penerapan upah. Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada tenaga kerja rentan," ujar Akmal.
Menanggapi potensi keberatan perusahaan terhadap kenaikan UMP yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), Akmal menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pembahasan bersama asosiasi pengusaha dan pekerja.
"Angka ini disepakati bersama. Bahkan, asosiasi pengusaha menyatakan menerima dengan baik kenaikan UMSP yang bervariasi antara 2 hingga 5 persen," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan UMK pada tahun sebelumnya.
"Kami selalu memonitor dan memastikan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja.
Sejauh ini, perusahaan cukup patuh, meskipun ada beberapa peringatan ringan yang diberikan," katanya.
Pemprov Kaltim memberikan waktu hingga 18 Desember 2024 kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Akmal menegaskan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP. "Kami siap memfasilitasi jika ada dinamika di tingkat daerah," tutupnya.
Daftar 5 UMSP Kaltim 2025
1. Sektor Perkebunan: Rp 3.579.313,77
2. Sektor Sawit: Rp 3.633.003,48
3. Sektor Kehutanan: Rp 3.650.900,05
4. Sektor Batu Bara: Rp 3.722.486,32
5. Sektor Minyak dan Gas: Rp 3.758.279,46
Pembahasan UMSK di 2 Kabupaten di Kaltim Buntu
Pembahasan UMSK 2025 di dua kabupaten di Kaltim yakni Berau dan Penajam Paser Utara (PPU) masih buntu.
Hingga akhir pekan ini belum ada kesepakatan terkait besaran UMSK 2025.
Diketahui, Berau dan PPU merupakan dua daerah di Kaltim yang tertinggi UMK-nya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tok! UMK Berau 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen, Segini Besarannya
Serikat Buruh Minta Lebih Besar dari Provinsi
Sebelumnya, UMK Berau 2025 telah ditetapkan naik 6,5 persen dari tahun 2024, yakni menjadi Rp 4.081.396,305.
Sebagai catatan UMK Berau 2024 adalah Rp 3.832.297.
Pembahasan UMSK Berau 2025 belum menemukan titik temu lantaran serikat buruh tidak menyetujui penawaran yang diajukan oleh unsur Dewan Pengupahan Berau.
Serikat buruh sepakat menawarkan kenaikan UMSK 2025 sebesar 5,79 dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2025.
Sementara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau menawarkan kenaikan 2,5 persen.
Di sisi lain Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau hanya menawarkan 1 persen kenaikan.
Perwakilan Serikat Buruh dari Federasi Konstruksi Umum dan Informasi (FKUI) Berau, Rahmat Abdi menyampaikan, pihaknya tetap berpatokan pada data yang disampaikan kepada semua unsur Dewan Pengupahan Berau, serta angka yang sudah mereka tawarkan.
Dengan penawaran 5,79 persen artinya sudah lebih tinggi dari provinsi yang menaikan UMSK 4 persen dan Kabupaten Kutai Timur 4,5 persen.
Pihaknya tidak ingin kenaikan UMSK Berau d ibawah angka tersebut.
"Yang pasti hitungan kita seharusnya lebih besar dari provinsi, tapi kenyataannya penawaran lebih rendah dari provinsi.
Artinya ini tidak seimbang dengan pengeluaran dan pendapatan di Kabupaten Berau," tegasnya, Jumat (13/12/2024).
Ditegaskannya, jika penawaran yang diminta pihaknya tidak disetujui, para serikat buruh sepakat untuk melakukan aksi penolakan.
Sampai tuntutan yang diminta sesuai dengan apa yang telah mereka hitung, terlebih letak geografis Kabupaten Berau paling jauh dari ibu kota Kaltim.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari memberikan opsi untuk UMSK sektor Pertambangan nantinya akan menyerahkan 2 penawaran dari Apindo dan serikat buruh kepada Pemprov Kaltim untuk ditetapkan langsung oleh Gubernur Kaltim.
"Karena dari pihak serikat buruh dan Apindo memiliki pandangan dan dasar yang berbeda maka kedua opsi ini yang nantinya akan kami bawa ke tingkat provinsi, nantinya Gubernur yang akan putuskan," ucapnya.
Dilanjutkan Pekan Depan
Belum ada kesepakatan pembahasan UMSK 2025 juga terjadi di PPU,
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ernawati mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut, Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (FSP Kahutindo) Penajam Paser Utara (PPU) meminta untuk mengikuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.351/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tertanggal 9 Desember 2024.
"Menjelaskan kebutuhan naik, mereka minta sesuai dengan kebutuhan mereka," ujarnya.
Namun, permintaan dari para buruh tersebut tidak dapat diterima Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) PPU.
Ada 4 sektoral UMSK PPU 2025 yang diminta oleh parah buruh yakni sektoral kelapa sawit naik 3 persen, perkayuan 4 persen, batu bara 5 persen, minyak dan gas (migas) 6 persen.
Sedangkan Apindo PPU berpatok pada UMSP Kaltim yang mana untuk sektor perkebunan sawit 1,5 persen, kehutanan 2 persen, batu bara 4 persen dan migas 5 persen.
"Kalau naik sih sah-sah aja semuanya. Tapi persentase ini belum dapat, maka kita cari formula yang terbaik. Dan, kalau untuk sektoral itu tidak semua sama. Kita di sini hanya perkebunan, sedangkan yang lain hanya sukon saja," jelasnya.
"Boleh di bawah provinsi, karena tidak ada sifat mengikat dan itu dilihat lagi dari segi kondisi daerah," sambungnya.
Dirinya memastikan permintaan buruh dan asosiasi pengusaha PPU itu bukan berarti ditolak, tetapi belum menemukan titik terang dari kedua belah pihak sehingga akan dilanjutkan rapat pada hari berikutnya.
"Bukan menolak, tetapi cari pas, belum ada kesepakatan. Kita cari persentase yang baik, makanya kita ada rapat lanjutan pada hari Senin (16/12/2024) nanti," ujarnya.
Lanjut Ernawati mengatakan, sementara untuk Upah Minimun Kabupaten (UMK) PPU tidak ada perubahan.
Semua sepakat mengikuti Peraturan Kemenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mana akan naik sebesar 6,5 persen.
Diketahui UMK PPU pada tahun 2024 sebesar Rp. 3,715.817.
Maka, jika dihitung dengan 6,5 persen, UMK PPU 2025 menjadi 3.957.345,9.
"UMK nggak ada masalah ya, tinggal yang UMSK aja lagi masih dirunding di Dewan Pengupahan PPU," pungkasnya.
Baca juga: UMK PPU Naik 6,5 Persen, Disnakertrans Ingatkan Harus Terima Lapang Dada
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Renata Andini Pangesti/Gregorius Agung Salmon)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.