Berita Viral
Viral, 5 Fakta Dua Bidan Jual 66 Bayi di Yogyakarta: Beroperasi Sejak 2010, Promosi di Media Sosial
5 fakta dua bidan jual 66 bayi di Yogyakarta: Beroperasi sejak 2010 hingga promosi lewat media sosial.
"Kalau dulu belum ada izin, saat ini sudah ada ketentuannya maka harus diproses secara legal," tegasnya.
Ia menjelaskan proses adopsi melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai Dinsos hingga sejumlah lembaga terkait.
5. Bidan Eks Residivis
Proses penyelidikan kasus penjualan bayi masih dilakukan termasuk mendalami peran tersangka yang berstatus residivis yang sebelumnya pernah ditahan selama 10 bulan atas kasus yang sama.
"Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi ini sejak tahun 2010. Mereka juga pernah menjadi residivis pada tahun 2020 dan divonis 10 bulan penjara," papar polisi.
Residivis merupakan seseorang yang pernah dan telah menjalani hukuman pidana atas suatu kejahatan tetapi kembali melakukan tindak pidana serupa setelah dibebaskan.
"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," tutur polisi.
Akibat perbuatannya. kedua tersangka dapat dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Akibat perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.(TribunJogja/KompasTV/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Info Bidan Jual 66 Bayi di Yogyakarta: Modus, Harga Bayi hingga Trik Pelaku Mendapatkan Bayi
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.