Berita Berau Terkini
UMSK Berau 2025 Masih Buntu, Alasan Serikat Buruh Minta di Atas Angka Provinsi, Tawaran Pengusaha
Pembahasan UMSK Berau 2025 masih buntu. Alasan Serikat Buruh minta angkanya di atas Provinsi. Beda tawaran pengusaha.
Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pembahasan UMSK Berau 2025 masih buntu, belum ada titik temu antara buruh dan pengusaha terkait besarannya.
Diketahui, Kabupaten Berau merupakan daerah dengan UMK 2025 tertinggi di Provinsi Kaltim yakni Rp Rp 4.081.396,305 naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya seperti ketetapan Pemerintah.
Setelah penetapan UMK Berau 2025, kini pembahasan selanjutnya adalah UMSK Berau 2025, sayangnya belum ada kesepakatan lantaran buruh minta agar angkanya di atas nilai dari provinsi.
Serikat buruh sepakat menawarkan kenaikan UMSK 2025 sebesar 5,79 dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2025.
Baca juga: Daftar 5 UMSP Kaltim 2025 Perkebunan hingga Tambang, Pembahasan UMSK di Berau dan PPU Masih Buntu
Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau hanya menawarkan 1 persen kenaikan.
Sedangkan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau menawarkan kenaikan 2,5 persen.
Alasan Buruh Minta di Atas Provinsi
Perwakilan Serikat Buruh dari Federasi Konstruksi Umum dan Informasi (FKUI) Berau, Rahmat Abdi menyampaikan, pihaknya tetap berpatokan pada data yang disampaikan kepada semua unsur Dewan Pengupahan Berau, serta angka yang sudah mereka tawarkan.
Dengan penawaran 5,79 persen artinya sudah lebih tinggi dari provinsi yang menaikan UMSK 4 persen dan Kabupaten Kutai Timur 4,5 persen.
Pihaknya tidak ingin kenaikan UMSK Berau d ibawah angka tersebut.
"Yang pasti hitungan kita seharusnya lebih besar dari provinsi, tapi kenyataannya penawaran lebih rendah dari provinsi.
Artinya ini tidak seimbang dengan pengeluaran dan pendapatan di Kabupaten Berau," tegasnya, Jumat (13/12/2024).
Ditegaskannya, jika penawaran yang diminta pihaknya tidak disetujui, para serikat buruh sepakat untuk melakukan aksi penolakan.

Sampai tuntutan yang diminta sesuai dengan apa yang telah mereka hitung, terlebih letak geografis Kabupaten Berau paling jauh dari ibu kota Kaltim.
Sikap Disnakertrans Berau
Baca juga: Besaran UMSK Berau Belum Temui Titik Terang, Buruh dan Dewan Pengupahan Belum Sepakat
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari memberikan opsi untuk UMSK sektor Pertambangan nantinya akan menyerahkan 2 penawaran dari Apindo dan serikat buruh kepada Pemprov Kaltim untuk ditetapkan langsung oleh Gubernur Kaltim.
"Karena dari pihak serikat buruh dan Apindo memiliki pandangan dan dasar yang berbeda maka kedua opsi ini yang nantinya akan kami bawa ke tingkat provinsi, nantinya Gubernur yang akan putuskan," ucapnya.
Daftar UMSP Kaltim 2025
Sebelumnya, UMSP Kaltim 2025 telah ditetapkan dan diumumkan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Selain UMP Kaltim 2025 ditetapkan Rp3.579.313, naik Rp 218.456 atau 6,5 persen dari UMP Kaltim 2024 Rp 3.360.858.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, resmi mengumumkan UMP dan UMSP 2025.
Kenaikan upah ini ditetapkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Akmal Malik menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
"Kami bersyukur Pak Presiden telah menetapkan kebijakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
Kami tentu menindaklanjuti arahan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.1/K530/2024 tentang UMP 2025 dan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.1/K531/2024 tentang UMSP 2025," jelasnya dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di gedung VVIV bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Rabu (11/12).
Menurut Akmal, UMP Kalimantan Timur tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.579.313,77, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara UMSP yang berlaku untuk sektor tertentu memiliki variasi kenaikan berdasarkan karakteristik dan risiko kerja.
"UMP dan UMSP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari angka tersebut dilarang menurunkannya," tambah Akmal.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tok! UMK Berau 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen, Segini Besarannya
"Kami mengimbau seluruh pekerja, terutama di sektor UMKM, untuk melapor jika ada ketidakadilan dalam penerapan upah. Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada tenaga kerja rentan," ujar Akmal.
Menanggapi potensi keberatan perusahaan terhadap kenaikan UMP yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), Akmal menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pembahasan bersama asosiasi pengusaha dan pekerja.
"Angka ini disepakati bersama. Bahkan, asosiasi pengusaha menyatakan menerima dengan baik kenaikan UMSP yang bervariasi antara 2 hingga 5 persen," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan UMK pada tahun sebelumnya.
"Kami selalu memonitor dan memastikan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja.
Sejauh ini, perusahaan cukup patuh, meskipun ada beberapa peringatan ringan yang diberikan," katanya.
Pemprov Kaltim memberikan waktu hingga 18 Desember 2024 kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Akmal menegaskan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP. "Kami siap memfasilitasi jika ada dinamika di tingkat daerah," tutupnya.
Daftar 5 UMSP Kaltim 2025
1. Sektor Perkebunan: Rp 3.579.313,77
2. Sektor Sawit: Rp 3.633.003,48
3. Sektor Kehutanan: Rp 3.650.900,05
4. Sektor Batu Bara: Rp 3.722.486,32
5. Sektor Minyak dan Gas: Rp 3.758.279,46
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan, Pemprov Kaltim membuka jalur pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi.
Baca juga: Dewan Pengupahan Bahas Kenaikan UMK Berau 2025
(TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.