Berita Kaltim Terkini

Daftar 5 UMSP Kaltim 2025 Perkebunan hingga Tambang, Pembahasan UMSK di Berau dan PPU Masih Buntu

Daftar 5 UMSP Kaltim 2025 dari perkebunan, sawit, tambang hingga migas. Sementara pembahasan UMSK 2025 di 2 kabupaten, Berau dan PPU masih buntu.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Surya
UMSK 2025 - Ilustrasi. Daftar 5 UMSP Kaltim 2025 dari perkebunan, sawit, tambang hingga migas. Sementara pembahasan UMSK 2025 di 2 kabupaten masih buntu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur telah mengumumkan besaran UMP 2025 dan UMSP 2025 di Kaltim.

Besaran Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) 2025 Kaltim ini menjadi rujukan bagi kabupaten/kota untuk menentukan besaran UMSK 2025.

Hingga sementara ini, pembahasan UMSK 2025 di dua kabupaten yakni Penajam Paser Utara dan Berau masih buntu dan masih akan dilanjutkan pekan depan.

Sebelumnya, UMSP Kaltim 2025 telah ditetapkan dan diumumkan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Baca juga: Hari Ini Pj Gubernur Akmal Malik Tetapkan Kenaikan UMP dan UMSP Kaltim 2025

Selain UMP Kaltim 2025 ditetapkan Rp3.579.313, naik Rp 218.456 atau 6,5 persen dari UMP Kaltim 2024 Rp 3.360.858.

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, resmi mengumumkan UMP dan UMSP 2025.

Kenaikan upah ini ditetapkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Akmal Malik menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi daerah. 

"Kami bersyukur Pak Presiden telah menetapkan kebijakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.

Kami tentu menindaklanjuti arahan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.1/K530/2024 tentang UMP 2025 dan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.1/K531/2024 tentang UMSP 2025," jelasnya dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di gedung VVIV bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Rabu (11/12).

Menurut Akmal, UMP Kalimantan Timur tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.579.313,77, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara UMSP yang berlaku untuk sektor tertentu memiliki variasi kenaikan berdasarkan karakteristik dan risiko kerja.

UMK 2025 KALTIM - Ilustrasi. Perkiraan UMK 2025 di Kaltim dengan kenaikan upah minimum 6,5 persen. Daftar 3 daerah UMK terendah dan tertinggi di Kalimantan Timur
UMSK 2025 - Ilustrasi. Daftar 5 UMSP Kaltim 2025 dari perkebunan, sawit, tambang hingga migas. Sementara pembahasan UMSK 2025 di 2 kabupaten masih buntu.  (Tribunnews.com)

"UMP dan UMSP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari angka tersebut dilarang  menurunkannya," tambah Akmal.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan, Pemprov Kaltim membuka jalur pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi.

Baca juga: Daftar UMK 2025 di 4 Kota/Kabupaten di Kaltim yang Sudah Umumkan, tak Ada Kejutan, Naik 6,5 Persen

"Kami mengimbau seluruh pekerja, terutama di sektor UMKM, untuk melapor jika ada ketidakadilan dalam penerapan upah. Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada tenaga kerja rentan," ujar Akmal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved