Berita Paser Terkini
Curi Motor di RSUD Panglima Sebaya, Jatanras Polres Paser Bekuk Pelaku di Balikpapan Barat
Curi Motor di RSUD Panglima Sebaya, Jatanras Polres Paser bekuk pelaku di Balikpapan Barat.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Tim Jatanras Reskrim Polres Paser berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya (RSPS) Paser.
Pelaku berinisial BS (27) dibekuk pada 14 Desember 2024 di Balikpapan Barat, Kalimantan Timur.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Paser, Iptu Helmi mengatakan bahwa korban Aris Yanto (45) melaporkan kehilangan motornya pada 2 Desember 2024 di RSPS Paser sekira pukul 12.30 Wita.
"Saat itu, korban memarkir kendaraannya dengan nopol KT 4123 JC di area parkir RSPS, namun saat hendak mengambil kendaraannya, motor tersebut sudah tidak ada," terang Helmi, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Polres Paser Gelar Razia di Jalan Jenderal Sudirman, Cegah Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas
Mengetahui motornya sudah raib, korban kemudian mengadu ke pihak rumah sakit untuk dilakukan pengecekan kamera pengawas.
"Dari hasil rekaman CCTV, terlihat seseorang yang tidak dikenal membawa sepeda motor korban," tambahnya.
Berbekal informasi tersebut, tim Jatanras Polres Paser kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku di wilayah Balikpapan Barat.
Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Paser Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Pasir Mayang
Dengan bantuan Polsek Balikpapan Barat, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada 14 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wita.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah diamankan bersama barang bukti, berupa sepeda motor hasil curian. Pelaku diproses sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," tandas Helmi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, sehingga tidak terjadi peristiwa yang dapat merugikan.
"Tingkatkan kewaspadaan, manfaatkan fasilitas parkir yang aman guna menghindari tindak kejahatan serupa," tutup Helmi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.