Berita Berau Terkini

Daftar 8 Pulau Kecil yang Masuk Tahap Sertifikasi Jadi Aset Pemkab Berau, Ada Kakaban dan Sangalaki

Berikut daftar 8 pulau kecil yang masuk tahap serfikasi menjadi aset Pemkab Berau. Termasuk di antaranya Pulau Kakaban dan Sangalaki.

TribunKaltim.co/Renata Andini
PULAU KAKABAN - Wisata Pulau Kakaban di Kabupaten Berau. Berikut daftar 8 pulau kecil yang masuk tahap serfikasi menjadi aset Pemkab Berau. Termasuk di antaranya Pulau Kakaban dan Sangalaki. 

Kendati begitu, yang perlu digaris bawahi, ada kekhawatiran adanya perbedaan presepsi dengan pihak provinsi.

Lantaran, pengelolaan wilayah pesisir berada di pihak Provinsi.

Namun, aset tersebut adalah milik Kabupaten Berau, jadi secara resmi Pemkab Berau berhak mendapatkan hasil pendapatan tersebut.

“Kita akan tetap bekerja sama dengan provinsi, tapi Pulau memang masuk dalam kawasan Pemkab Berau,” tegasnya.

Pihaknya juga akan melibatkan pihak provinsi untuk mengatur syarat dan kentuan peruntukan lahan kepada Investor. Yang jelas, tak merusak ekosistem kelautan.

Yunda mencontohkan; seperti di Pulau Panjang, ada potensi pengeloaan mangrove dan garam.

Namun, tidak semua dari 8 pulau tersebut memiliki mata air yang dapat diminum. Inilah yang menjadi tantangan dari para investor.

Baca juga: Tak Punya Kewenangan, Pemkab Berau Terkendala untuk Kelola Pulau-Pulau Kecil, Minta Dikaji Ulang

Kedepankan Destinasi Wisata

Setelah sertifikasi, pulau-pulau kecil tersebut bakal dirumuskan pemanfaatannya untuk apa.

Yang jelas masih dalam kaidah konservasi, meskipun akan dikedepankan sebagai destinasi wisata.

Sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan atas pulau-pulau kecil tersebut untuk sisi daratnya.

"Minimal sudah ada pencatatannya dulu, selanjutnya untuk sertifikasi akan berproses juga ke Dinas Pertanahan Berau," kata Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Dahniar Ratnawati.

Sesuai amanah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut, supaya kabupaten menyelamatkannya.

"Artinya apabila ada aktivitas di sana perlu ada rekomendasi dulu dengan Pemkab Berau.

Meskipun memang untuk perairannya ada kewenangan provinsi dan pusat di sana," terangnya.

Pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut nantinya juga akan memberdayakan masyarakat setempat atau pihak ketiga untuk pengelolaannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved