Berita Nasional Terkini
Kabar Gembira! Diskon Tarif Listrik PLN hingga 50 Persen pada Januari-Februari 2025, Cek Syaratnya
Pemerintah resmi mengumumkan diskon tarif listrik PLN hingga 50 persen pada Januari-Februari 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi mengumumkan diskon tarif listrik PLN hingga 50 persen pada Januari-Februari 2025.
Pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini untuk pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA).
Adapun diskon listrik ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Dikutip dari Kompas.com, pemberian sebagai upaya meringankan beban masyarakat pascakenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Siapa Saja yang Mendapatkan Diskon Tarif Listrik?
Diskon tarif listrik ini akan menyasar sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga atau sekitar 97 persen dari total pelanggan rumah tangga PLN.
Berikut rincian pelanggan yang akan mendapatkan manfaat:
- 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 watt
- 38 juta pelanggan dengan daya 900 watt
- 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 watt
- 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 watt
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa insentif ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga di tengah kenaikan tarif PPN.
“Daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” kata Airlangga dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa mekanisme diskon berlaku untuk pelanggan pra-bayar maupun pasca-bayar.
Untuk pelanggan pra-bayar, diskon akan otomatis diterapkan pada saat pembelian token listrik.
“Jika sebelumnya pembelian pulsa Rp 100.000 menghasilkan kWh tertentu, maka hanya perlu Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama,” ujar Darmawan.
Sedangkan bagi pelanggan pasca-bayar, diskon akan langsung terlihat pada tagihan listrik periode Januari dan Februari 2025.
Mengapa Kebijakan Berlaku Selama Dua Bulan?
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menahan inflasi di kuartal pertama tahun 2025, yang diproyeksikan sebagai periode krusial bagi ekonomi nasional.
“Januari itu, karena ada Nataru (Natal dan Tahun Baru), biasanya inflasi lebih tinggi. Bantuan diskon listrik diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal I,” kata Ferry dalam media briefing.
Kebijakan Tambahan untuk Masyarakat Kelas Bawah
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga akan memberikan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk 16 juta penerima di desil 1 dan 2 selama Januari-Februari 2025.
Desil 1 mencakup kelompok masyarakat miskin, sedangkan desil 2 adalah kelompok berpenghasilan rendah tetapi lebih baik dibandingkan desil 1.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi pemerintah untuk mengurangi dampak kenaikan PPN.
Barang dan jasa pokok seperti bahan pangan, pendidikan, kesehatan, dan utilitas rumah tangga tetap diberikan fasilitas bebas PPN atau tarif 0 persen demi menjaga daya beli masyarakat luas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen pada Januari-Februari 2025, Ini Syaratnya"
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
| Prabowo Ngaku Hopeng dan Tak Takut dengan Jokowi, Pengamat Sebut Strategi untuk Tenangkan Publik |
|
|---|
| Rincian Terbaru Harga Emas Antam 7 November 2025 di Logam Mulia Balikpapan |
|
|---|
| Sindir Buronan SM, Update Tanggapan Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Purbaya Kena Tegur, Menkeu Sebut Tak Akan Lagi Bicara Ceplas-Ceplos dan Lebih Hati-hati |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Tetap Pangkas TKD Walaupun Diprotes Banyak Kepala Daerah, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241218_Diskon-PLN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.