Berita Kaltim Terkini
Pj Gubernur Akmal Malik Umumkan UMK 2025 Kabupaten/Kota Se-Kaltim, Berikut Rinciannya
Pj Gubernur Akmal Malik mengumumkan UMK 2025 kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, berikut rinciannya.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
5. Kabupaten Kutai Barat: Rp3.952.233,98
6. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.957.345,89
7. Kota Samarinda: Rp3.724.437,20
8. Kota Balikpapan: Rp3.701.508,68; dan
9. Kota Bontang: Rp3.780.012,66
Baca juga: Ini Daftar UMK 2025 Kabupaten/Kota di Jabar Jika Naik 6,5 Persen, Cek yang Tertinggi dan Terendah
Sementara untuk sektor tertentu, upah minimum sektoral (UMSK) diatur secara khusus oleh gubernur, baik di level provinsi maupun kabupaten dan kota dengan rincian berikut:
1. UMSK Paser 2025 antara lain :
a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp3.636.000
b. Sektor Pertambangan Batu Bara, KBLI Nomor 05100 sebesar Rp. 3.728.045,02
2. UMSK Kutai Kartanegara 2025 antara lain :
a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp3.841.706,77
b. Sektor Kehutanan, KBLI Nomor 022 sebesar Rp 3.841.706,77
c. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 0510 sebesar Rp 3.841.706,77,
d. Sektor Minyak dan Gas, KBLI Nomor 06 sebesar Rp3.841.706,77
3. UMSK Berau 2025 antara lain :
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.