Berita Kaltim Terkini
Pj Gubernur Akmal Malik Umumkan UMK 2025 Kabupaten/Kota Se-Kaltim, Berikut Rinciannya
Pj Gubernur Akmal Malik mengumumkan UMK 2025 kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, berikut rinciannya.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik akhirnya mengumumkan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) se-Kaltim untuk tahun 2025.
Kenaikan UMK 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur bahwa UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
Akmal Malik menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan pekerja agar tetap baik, seiring dengan inflasi dan dinamika ekonomi daerah.
Dalam regulasi tersebut juga disebutkan jika kabupaten dan kota tidak mengajukan usulan UMK, maka pemerintah provinsi memiliki wewenang untuk menetapkannya.
"Formula penghitungan UMK 2025 adalah UMK 2024 ditambah 6,5 persen dari nilai UMK 2024," jelas Akmal Malik di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2024) petang ini.
Baca juga: Disnaker Bontang Tetapkan Besaran UMK 2025, Mengalami Kenaikan 6,5 Persen
Diungkapkan juga bahwa dari 10 kabupaten dan kota, 9 di antaranya telah mengusulkan UMK.
Sementara Mahakam Ulu (Mahulu) masih mengacu pada UMK Kutai Barat.
Sementara untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) 2025, hanya 7 daerah yang mengusulkan penetapan.
Sementara Kota Balikpapan, Kabupaten Barat dan Mahulu tidak mengajukan.
"Untuk UMK, Mahulu tidak mengajukan karena memang belum memiliki Dewan Pengupahan. Disnakertrans harus segera membentuk itu. Sementara UMSK itu memang tidak mengajukan, sehingga jika ada yang tidak mengajukan, sesuai regulasi, kita (pemprov) diberi kewenangan menetapkan," jelas Akmal Malik lagi.
Baca juga: Kukar Belum Bahas Kenaikan UMK 2025, Tunggu Keputusan Tingkat Provinsi Kaltim
Adapun daftar UMK 2025 untuk masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Kaltim adalah sebagai berikut;
1. Kabupaten Paser: Rp3.591.565,53
2. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.766.379,19
3. Kabupaten Berau: Rp4.081.376,31
4. Kabupaten Kutai Timur: Rp3.743.820
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.