Breaking News

Berita Kaltim Terkini

Pj Gubernur Akmal Malik Umumkan UMK 2025 Kabupaten/Kota Se-Kaltim, Berikut Rinciannya

Pj Gubernur Akmal Malik mengumumkan UMK 2025 kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, berikut rinciannya.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
Pj Gubernur Akmal Malik (baju hem biru) saat mengumumkan UMK kabupaten/kota se-Kaltim untuk tahun 2025 di VIP Room Bandara APT Pranoto Samarinda, Rabu (18/12/2024). 

a. Sektor Industri Pupuk dan Bahan Senyawa Nitrogen, KBLI Nomor 2012 sebesar Rp 3.997.363,39

b. Sektor Pertambangan Gas Alam, KBLI Nomor 06201 sebesar Rp4.950.142,8

c. Sektor Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam, KBLI Nomor 09100 sebesar Rp. 4.950.142,87

Baca juga: Perkiraan UMK 2025 di Kaltim dengan Kenaikan 6,5 Persen, Daftar 3 Daerah UMK Terendah - Tertinggi

Pemprov Kaltim memastikan kebijakan ini dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan dan asosiasi pekerja.

"Penetapan upah minimum ini adalah instrumen penting untuk memastikan daya beli pekerja tetap terjaga, sekaligus sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi dan inflasi di wilayah Kalimantan Timur," pungkas Akmal Malik. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved