Berita Kaltim Terkini
Pj Gubernur Akmal Malik Umumkan UMK 2025 Kabupaten/Kota Se-Kaltim, Berikut Rinciannya
Pj Gubernur Akmal Malik mengumumkan UMK 2025 kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, berikut rinciannya.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
a. Sektor Industri Pupuk dan Bahan Senyawa Nitrogen, KBLI Nomor 2012 sebesar Rp 3.997.363,39
b. Sektor Pertambangan Gas Alam, KBLI Nomor 06201 sebesar Rp4.950.142,8
c. Sektor Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam, KBLI Nomor 09100 sebesar Rp. 4.950.142,87
Baca juga: Perkiraan UMK 2025 di Kaltim dengan Kenaikan 6,5 Persen, Daftar 3 Daerah UMK Terendah - Tertinggi
Pemprov Kaltim memastikan kebijakan ini dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan dan asosiasi pekerja.
"Penetapan upah minimum ini adalah instrumen penting untuk memastikan daya beli pekerja tetap terjaga, sekaligus sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi dan inflasi di wilayah Kalimantan Timur," pungkas Akmal Malik. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.