Berita Samarinda Terkini

Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Oktober-Desember 2024, Ada Obat Kuat dan Narkoba

Adapun barang bukti dan rampasan yang dimusnahkan itu berasal dari 145 perkara narkotika dan 24 perkara keamanan negara, ketertiban umum

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Nur Pratama
Tribunkaltim.co/Rita Lavenia
Pemusnahan sejumlah barang bukti dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (19/12/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ratusan barang bukti dan rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (19/12/2024).

Adapun barang bukti dan rampasan yang dimusnahkan itu berasal dari 145 perkara narkotika dan 24 perkara keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum Lain, dengan rincian;

  • Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebanyak 1.064,33 gram,
  • Ganja 18,01 gram
  • serta inex dan ekstasi sebanyak 92 butir.

Seluruh barang bukti narkotika itu dimusnahkan menggunakan mesin pelumat kemudian dibuang ke dalam lembuangan air.

Baca juga: Perda Trantibum Jadi Payung Hukum Baru di Samarinda, Ketua Komisi I DPRD: Ini Perda Sapu Jagat  

Kemudian ada senjata Tajam ebanyak 9 (Sembilan) Buah dan airsoft gun 1 buah yang semuanya dimusnahkan dengan dibelah beberapa bagian menggunakan mesin pemotong besi (gerinda).

"Semua barang bukti senjata itu dari kejahatan pengancaman menggunakan sajam," beber Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Iswan Noor yang memimpin pemusnahan tersebut.

Ada juga handphone atau ponsel yang digunakan para penyalahgunaan narkoba untuk bertransaksi sebanyak 70 unit bersama belasan timbangan digital yang dipakai untuk menimbang ratusan gram barang terlarang tersebut.

Seluruh barang bukti itu dihancurkan hingga tak berbentuk menggunakan palu.

Kemudian ada barang bukti minuman keras berbagai merk dan jenis sebanyak 209 botol dan 46 kaleng.

Ada juga jamu dan obat kuat yang dijual dengan ilegal dengan berbagai merk dan jenis sebanyak 6.221 pieces.

Baik miras dan jamu tersebut dimusnahkan dengan dituang ke dalam pembuangan air.

Serta terakhir ada 462 buah barang bukti lainnya yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Semua barang bukti ini dari berkas perkara dari Oktober sampai Desember 2024. Periode sebelumnya (Januari-September) juga sudah dimusnahkan," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co.

Iswan Noor menegaskan pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai salah satu bentuk upaya Kejaksaan Negeri Samarinda untuk memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan dan juga masyarakat bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan kriminal apapun. 

Mengingat bahwa dominasi perkara narkoba sangat tinggi, Ia mengimbau agar generasi muda Kota Samarinda dapat tegas menyatakan tidak akan terlibat dengan penyalahgunaan narkotika.

"Negara membutuhkan Anda. Masa depan bangsa ini ada di tangan anda. Untuk itu mari kita tatap masa depan bangsa ini dengan penuh semangat dan harapan tanpa narkoba," tegas Iswanto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved