Berita Samarinda Terkini

Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Oktober-Desember 2024, Ada Obat Kuat dan Narkoba

Adapun barang bukti dan rampasan yang dimusnahkan itu berasal dari 145 perkara narkotika dan 24 perkara keamanan negara, ketertiban umum

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Nur Pratama
Tribunkaltim.co/Rita Lavenia
Pemusnahan sejumlah barang bukti dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (19/12/2024). 

Ia menambahkan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Samarinda sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pemusnahan yang terlaksana di halaman Kejari Samarinda ini juga dihadiri oleh jajaran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, Dinas Kesehan (Dinkes) Samarinda dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved