Berita Nasional Terkini
Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Cek Proses Pencairan JHT Bila Resign, PHK, Aktif Bekerja
Terjawab sudah kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan, cek proses pencairan JHT bila -pekerja resign, kena PHK, dan masih aktif bekerja.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan, cek proses pencairan JHT bila -pekerja resign, kena PHK, dan masih aktif bekerja.
Informasi seputar kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan, dan seperti apa proses pencairan JHT bila -pekerja resign, kena PHK, dan masih aktif bekerja sudah ditetapkan.
Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan, baik saat sudah berhenti bekerja ataupun ketika masih aktif bekerja.
Diketahui, JHT adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin pekerja agar bisa menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca juga: Ingin Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Gunakan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Ini Caranya
JHT dapat dicairkan secara penuh bila peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berhenti bekerja dan JHT dapat dicairkan sebagian ketika mereka masih aktif bekerja.
Lantas, berapa lama waktu pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah pengajuan?
Berapa lama proses pencairan saldo JHT? Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, proses pencairan saldo JHT berbeda-beda, tergantung berapa banyak saldo yang dimiliki peserta.
Oni menyampaikan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data atau pembaruan data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Adapun untuk waktu pencairan saldo JHT dengan saldo di bawah Rp 10 juta akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap.
"Sedangkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta akan membutuhkan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (5/8/2024).
Oni mengatakan, proses pencairan dan klaim JHT dengan saldo di atas Rp 10 juta dapat dilakukan melalui kanal fisik, yakni di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun melalui website Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik).

Selain itu, tambah dia, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga tidak diwajibkan untuk menyertakan paklaring atau surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau lembaga.
"Saat ini paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib. Namun jika ada, dapat disertakan," kata Oni.
Adapun, syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah sebagai berikut seperti dilansir bpjsketenagakerjaan.go.id:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.