Berita Nasional Terkini

Trending Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Cek Simulasi dan Penjelasan DJP soal Transaksi e-Wallet

Trending transaksi QRIS kena PPN 12 persen, cek simulasi dan penjelasan DJP soal transaksi e-Wallet.

Editor: Amalia Husnul A
Kontan.co.id/Baihaki
QRIS KENA PPN 12 PERSEN - Ilustrasi. Trending transaksi QRIS kena PPN 12 persen, cek simulasi dan penjelasan DJP soal transaksi e-Wallet. 

Dia juga mengungkapkan, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Baca juga: Harga Barang dan Jasa yang Kena Dampak PPN 12 Persen, Alat Mandi, Snack, Mi Instan hingga Bengkel

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved