Berita Nasional Terkini
Trending Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Cek Simulasi dan Penjelasan DJP soal Transaksi e-Wallet
Trending transaksi QRIS kena PPN 12 persen, cek simulasi dan penjelasan DJP soal transaksi e-Wallet.
Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Simulasi e-Wallet Kena PPN 12 Persen
Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait kabar transaksi uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet) dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, yang dikenakan PPN adalah jasa layanan penggunaan e-money atau e-wallet, bukan nilai pengisian uang atau top up, nilai saldo, atau nilai transaksi jual belinya.
Untuk memudahkan masyarakat yang jadi wajib pajak untuk memahami penghitungan pungutan PPN 12 persen untuk jasa layanan e-money dan e-wallet, DJP kemudian merilis simulasi perhitungan pajaknya.
Misalnya A top up e-money sebesar Rp 1 juta dengan biaya top up sebesar Rp 1.500 per satu kali transaksi.
Maka penghitungan tarif PPN-nya, 11 persen x Rp 1.500 = Rp 165.
Jadi, A harus membayar Rp 1.001.665 untuk top up saldo e-money.
Dengan adanya kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025, maka penghitungan tarif PPN-nya menjadi, 12 persen x Rp 1.500 = Rp 180.
Jadi A harus membayar Rp 1.001.680.
Baca juga: Aksi Tolak PPN 12 Persen, Petisi Ditandatangani Lebih dari 158 Ribu Orang, Ada Upaya Meredam Aksi
Contoh lainnya, B ingin top up saldo e-wallet sebanyak Rp 500.000 dengan biaya top up sebesar Rp 1.500 per transaksi.
Maka penghitungan tarif PPN-nya, 11 persen x Rp 1.500 = Rp 165.
Jadi, A harus membayar Rp 1.001.665 untuk top up saldo e-money.
Kesimpulannya, baik A maupun B sama-sama dikenakan PPN Rp 165 karena biaya layanannya sama yakni Rp 1.500, meskipun nominal saldo yang di-top up berbeda.
Demikian juga ketika tarif PPN naik jadi 12, ada kenaikan pungutan PPN sebesar Rp 15 per transaksi menjadi Rp 180.
"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
BEM Seluruh Indonesia Ancam Demo Serentak untuk Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 |
![]() |
---|
Hasil Riset Dampak PPN 12 Persen, Pengeluaran Gen Z Bakal Membengkak hingga Rp 1,74 juta per Bulan |
![]() |
---|
Tak Sebanding dengan UMP 2025, Daftar 5 Dampak Kenaikan PPN 12 Persen yang akan Dirasakan Masyarakat |
![]() |
---|
Jumlah Pengguna dan Transaksi QRIS di Kaltim Tunjukkan Tren Positif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.