Berita Nasional Terkini

Trending Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Cek Simulasi dan Penjelasan DJP soal Transaksi e-Wallet

Trending transaksi QRIS kena PPN 12 persen, cek simulasi dan penjelasan DJP soal transaksi e-Wallet.

Editor: Amalia Husnul A
Kontan.co.id/Baihaki
QRIS KENA PPN 12 PERSEN - Ilustrasi. Trending transaksi QRIS kena PPN 12 persen, cek simulasi dan penjelasan DJP soal transaksi e-Wallet. 

Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Simulasi e-Wallet Kena PPN 12 Persen

Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait kabar transaksi uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet) dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, yang dikenakan PPN adalah jasa layanan penggunaan e-money atau e-wallet, bukan nilai pengisian uang atau top up, nilai saldo, atau nilai transaksi jual belinya.

Untuk memudahkan masyarakat yang jadi wajib pajak untuk memahami penghitungan pungutan PPN 12 persen untuk jasa layanan e-money dan e-wallet, DJP kemudian merilis simulasi perhitungan pajaknya.

Misalnya A top up e-money sebesar Rp 1 juta dengan biaya top up sebesar Rp 1.500 per satu kali transaksi.

Maka penghitungan tarif PPN-nya, 11 persen x Rp 1.500 = Rp 165.

Jadi, A harus membayar Rp 1.001.665 untuk top up saldo e-money.

Dengan adanya kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025, maka penghitungan tarif PPN-nya menjadi, 12 persen x Rp 1.500 = Rp 180.

Jadi A harus membayar Rp 1.001.680.

Baca juga: Aksi Tolak PPN 12 Persen, Petisi Ditandatangani Lebih dari 158 Ribu Orang, Ada Upaya Meredam Aksi

Contoh lainnya, B ingin top up saldo e-wallet sebanyak Rp 500.000 dengan biaya top up sebesar Rp 1.500 per transaksi.

Maka penghitungan tarif PPN-nya, 11 persen x Rp 1.500 = Rp 165.

Jadi, A harus membayar Rp 1.001.665 untuk top up saldo e-money.

Kesimpulannya, baik A maupun B sama-sama dikenakan PPN Rp 165 karena biaya layanannya sama yakni Rp 1.500, meskipun nominal saldo yang di-top up berbeda.

Demikian juga ketika tarif PPN naik jadi 12, ada kenaikan pungutan PPN sebesar Rp 15 per transaksi menjadi Rp 180.

"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved