Berita Nasional Terkini

Disindir Gerindra soal PPN 12 Persen, Anggota Fraksi PDIP: UU Itu Inisiatif Pemerintahan Jokowi

Disindir Gerindra soal PPN 12 persen, Anggota fraksi PDIP sebut UU tersebut inisiatif pemerintahan Jokowi kepada DPR

Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
Kolase Tribunnews/TribunSolo/istimewa
GERINDRA SINDIR PDIP - Ilustrasi logo PDIP dan Jokowi. Disindir Gerindra soal PPN 12 persen, Anggota fraksi PDIP sebut UU tersebut inisiatif pemerintahan Jokowi kepada DPR 

TRIBUNKALTIM.CO - Gerindra sindir PDIP soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen.

Rencana pemerintahan Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen terus menuai pro dan kotra hingga salah tuduh perihal pihak yang kali pertama menginisiasi peraturan kenaikan PPN tersebut.

Terbaru Gerindra menyindir PDIP yang kini mengkritik PPN 12 persen tersebut, padahal UU yang mengatur kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut disetujui ketika Ketua Panjan di DPR adalah PDIP.

Sindiran Gerindra ini pun dijawab PDIP dengan menyebut UU tersebut adalah inisiatif dari Pemerintahan Jokowi kepada DPR.

Baca juga: PPN 12 Persen Tuai Protes, Dua Skenario Ini Bisa Batalkan PPN 12 Persen

Sejumlah elite Gerindra meledek balik PDIP yang mulai melayangkan kritik terhadap keputusan pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, misalnya, mengaku heran karena kursi Ketua Panja RUU HPP dijabat oleh kader PDIP sendiri.

Kemenakan Presiden RI Prabowo Subianto itu bilang, banyak anggota partainya yang saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng tertawa mendengar respons kritis PDIP itu.

"Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya," kata Rahayu dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Sabtu (21/12/2024) malam.

"Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?" tambah Saras.

PDIP sebut Inisiatif Pemerintahan Jokowi

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dari fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, buka suara usai disindir Partai Gerindra soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. 

Dolfie Othniel Frederic Palit, meluruskan tudingan Partai Gerindra yang menyebut partainya menginisiasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen melalui Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021.

Lambang PDIP - PAN, Gerindra, hingga Projo ramai-ramai soroti PDIP yang dianggap cuci tangan soal kenaikan PPN 12 persen. Dulu setuju, tapi kini PDIP menolak keputusan kenaikan PPN jadi 12 persen.
GERINDRA SINDIR PDIP - Ilustrasi logi PDIP. Disindir Gerindra soal PPN 12 persen, Anggota fraksi PDIP sebut UU tersebut inisiatif pemerintahan Jokowi kepada DPR (Tangkap layar www.pdiperjuangan.id)

Dolfie menyebut, Undang-undang HPP adalah inisiatif pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021.

Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal.

Baca juga: BEM Seluruh Indonesia Ancam Demo Serentak untuk Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021," kata Dolfie, saat dikonfirmasi pada Minggu (22/12/2024).

Dia menegaskan, delapan fraksi di DPR, termasuk Partai Gerindra, menyetujui pengesahan UU HPP pada 7 Oktober 2021.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved