Berita Samarinda Terkini
Payung Hukum Penertiban Pom Mini Disahkan di Samarinda, Pengamat Ekonomi: Jangan Jadi Perda Tidur
Payung hukum penertiban Pom Mini disahkan di Samarinda. Pengamat Ekonomi sebut jangan jadi Perda tidur.
TRIBUNKALTIM.CO - Payung hukum penertiban Pom Mini disahkan di Samarinda.
Pengamat Ekonomi ingatkan pemerintah agar jangan jadi Perda tidur.
Diketahui, pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) di Kota Samarinda pada 18 Desember 2024 lalu menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk pengamat ekonomi Samarinda, Purwadi Purwoharsojo.
Purwadi menilai bahwa pengesahan perda tersebut memang menjadi angin segar, terutama terkait upaya pemerintah kota (Pemkot) Samarinda dalam hal menertibkan aktivitas ilegal seperti penggunaan pom mini atau Pertamini dan penjualan BBM eceran dalam botol.
Baca juga: Upate Pembangunan Terowongan 700 Meter di Samarinda, Tersedia Jetfan Fasilitas Darurat
Namun, ia mengingatkan bahwa perda ini harus benar-benar diimplementasikan dan tidak hanya mengendap tanpa tindakan nyata.
“Akhirnya, janji penertiban Pertamini yang dari tahun lalu hingga hampir berakhirnya periode wali kota Samarinda ini kelar juga. Tapi saya berharap perda tersebut tidak cuma jadi 'perda tidur' yang hanya masuk kotak setelah diketuk palu,” ungkap Purwadi saat dihubungi TribunKaltim, Jumat (27/12).
Di samping itu, ia juga menegaskan pentingnya eksekusi perda di lapangan. Sehingga, tak hanya sekadar wacana tertulis belaka.
“Benar-benar ditunggu eksekusi atas pelaksanaan perda tersebut di lapangan, bukan sekadar wacana-wacana saja,” tambahnya.
Sebelumnya, Purwadi juga mengusulkan solusi yang lebih terintegrasi untuk menggantikan pom mini yang selama ini dinilai tidak memenuhi standar keamanan. Salah satu yang ia soroti adalah pengembangan Pertashop sebagai alternatif yang lebih aman dan modern.
Baca juga: Progres Terowongan Samarinda Hampir Rampung, Kelayakan Operasional Tunggu Rekomendasi KKJTJ
Menurutnya, Pertashop tidak hanya lebih terorganisir, tetapi juga dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah.
“Pertashop itu lebih rapi, modern, dan cantik. Keamanan juga lebih terjamin karena ada zonasi yang diatur berdasarkan lingkungan. Kalau tidak tertata dengan baik, kita khawatir kejadian seperti kebakaran akibat Pertamini akan terulang lagi,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar pemerintah mendukung pengembangan Pertashop melalui model investasi atau dana bergulir. Purwadi menilai, skema seperti dana dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) atau profit-sharing dapat menjadi solusi untuk mendorong masyarakat beralih ke model bisnis BBM yang lebih aman dan tertata.
“Misalnya lewat dana Probebaya atau investasi. Yang penting masyarakat bisa mendapatkan keuntungan, ada profit-sharing yang jelas. Dengan begitu, semua pihak akan diuntungkan,” pungkas Purwadi.
Baca juga: Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Sukses, Pemkot Samarinda Alokasikan 6,5 Persen dari APBD 2025
Pemberitaan sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini, menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti perda ini setelah regulasi tersebut diundangkan dalam lembaran daerah.
Penertiban akan dimulai di wilayah prioritas seperti jalan protokol dengan tetap memperhatikan prosedur keamanan. Selain itu, Anis menekankan pentingnya sosialisasi ulang kepada masyarakat mengenai perda ini, meskipun sebelumnya sudah pernah dilakukan melalui peraturan wali kota (perwali).
“Karena ini bentuknya sudah perda, tentu sosialisasi akan lebih kuat. Tapi tidak akan memakan waktu lama,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.