Berita Samarinda Terkini
Payung Hukum Pom Mini Samarinda Disahkan, Pengamat Ekonomi: Jangan jadi Perda Tidur
Payung hukum soal pom mini eceran di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur telah tersedia.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Payung hukum soal pom mini eceran di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur telah tersedia.
Hal ini mendapat tanggapan dari pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman, Kota Samarinda, Purwadi.
Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) di Kota Samarinda pada 18 Desember 2024 lalu menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk pengamat ekonomi Samarinda, Purwadi Purwoharsojo.
Purwadi menilai bahwa pengesahan perda tersebut memang menjadi angin segar, terutama terkait upaya pemerintah kota (Pemkot) Samarinda dalam hal menertibkan aktivitas ilegal seperti penggunaan pom mini atau Pertamini dan penjualan BBM eceran dalam botol.
Baca juga: Inilah Akar Masalah Menjamurnya Pom Mini di Samarinda Menurut Pengamat
Namun, ia mengingatkan bahwa perda ini harus benar-benar diimplementasikan dan tidak hanya mengendap tanpa tindakan nyata.
“Akhirnya, janji penertiban Pertamini yang dari tahun lalu hingga hampir berakhirnya periode wali kota Samarinda ini kelar juga. Tapi saya berharap perda tersebut tidak cuma jadi 'perda tidur' yang hanya masuk kotak setelah diketuk palu,” ungkap Purwadi saat dihubungi TribunKaltim.co, Jumat (27/12/2024).
Di samping itu, ia juga menegaskan pentingnya eksekusi perda di lapangan. Sehingga, tak hanya sekadar wacana tertulis belaka.
“Benar-benar ditunggu eksekusi atas pelaksanaan perda tersebut di lapangan, bukan sekadar wacana-wacana saja,” tambahnya.
Sebelumnya, Purwadi juga mengusulkan solusi yang lebih terintegrasi untuk menggantikan pom mini yang selama ini dinilai tidak memenuhi standar keamanan.
Salah satu yang ia soroti adalah pengembangan Pertashop sebagai alternatif yang lebih aman dan modern.
Baca juga: Andi Harun Larang Pom Mini BBM Eceran di Samarinda Kaltim, Terbitkan SK Walikota
Menurutnya, Pertashop tidak hanya lebih terorganisir, tetapi juga dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah.
Pertashop itu lebih rapi, modern, dan cantik. Keamanan juga lebih terjamin karena ada zonasi yang diatur berdasarkan lingkungan.
"Kalau tidak tertata dengan baik, kita khawatir kejadian seperti kebakaran akibat Pertamini akan terulang lagi,” ungkapnya.
Ia juga memberikan saran agar pemerintah mendukung pengembangan Pertashop melalui model investasi atau dana bergulir.
Purwadi menilai, skema seperti dana dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) atau profit-sharing dapat menjadi solusi untuk mendorong masyarakat beralih ke model bisnis BBM yang lebih aman dan tertata.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.