Berita Samarinda Terkini

Payung Hukum Pom Mini Samarinda Disahkan, Pengamat Ekonomi: Jangan jadi Perda Tidur

Payung hukum soal pom mini eceran di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur telah tersedia. 

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Ilustrasi Pom Mini di Samarinda. Pengamat Ekonomi Samarinda Purwadi Purwoharsojo menanggapi pengesahan Perda Trantibum, khususnya soal penertiban pom mini. Ia berharap pemkot lakukan eksekusi nyata. 

“Misalnya lewat dana Probebaya atau investasi. Yang penting masyarakat bisa mendapatkan keuntungan, ada profit-sharing yang jelas. Dengan begitu, semua pihak akan diuntungkan,” pungkas Purwadi.  

Pentingnya Sosialisasi Ulang

Pemberitaan sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti perda ini setelah regulasi tersebut diundangkan dalam lembaran daerah. 

Penertiban akan dimulai di wilayah prioritas seperti jalan protokol dengan tetap memperhatikan prosedur keamanan.

Selain itu, Anis menekankan pentingnya sosialisasi ulang kepada masyarakat mengenai perda ini, meskipun sebelumnya sudah pernah dilakukan melalui peraturan wali kota (perwali). 

“Karena ini bentuknya sudah perda, tentu sosialisasi akan lebih kuat. Tapi tidak akan memakan waktu lama,” tutupnya. (*)  

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved