Berita Samarinda Terkini
Payung Hukum Pom Mini Samarinda Disahkan, Pengamat Ekonomi: Jangan jadi Perda Tidur
Payung hukum soal pom mini eceran di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur telah tersedia.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
“Misalnya lewat dana Probebaya atau investasi. Yang penting masyarakat bisa mendapatkan keuntungan, ada profit-sharing yang jelas. Dengan begitu, semua pihak akan diuntungkan,” pungkas Purwadi.
Pentingnya Sosialisasi Ulang
Pemberitaan sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti perda ini setelah regulasi tersebut diundangkan dalam lembaran daerah.
Penertiban akan dimulai di wilayah prioritas seperti jalan protokol dengan tetap memperhatikan prosedur keamanan.
Selain itu, Anis menekankan pentingnya sosialisasi ulang kepada masyarakat mengenai perda ini, meskipun sebelumnya sudah pernah dilakukan melalui peraturan wali kota (perwali).
“Karena ini bentuknya sudah perda, tentu sosialisasi akan lebih kuat. Tapi tidak akan memakan waktu lama,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.