Berita Nasional Terkini
Rekam Jejak Eko Aryanto dan Harta Kekayaannya, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara
Rekam jejak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto yang memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Editor:
Briandena Silvania Sestiani
TribunMedan/Dok. PN Jakarta Pusat
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, rekam jejak hakim Eko Aryanto yang memberi vonis ringan
1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000
2. Alat transportasi dan mesin total Rp 910.000.000
Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000
Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000
Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp 50.000.000
Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000 Mobil
Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000.
3. Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000
4. Kas dan setara kas: Rp 165.981.000.
Bila dibandingkan pada pelaporan tahun 2022 yang memiliki kekayaan sejumlah Rp 2.783.981.000, harta Eko Aryanto naik Rp 37 juta pada 2023.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Lengkap Harta Kekayaanya
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.