Berita Nasional Terkini
Rekam Jejak Eko Aryanto dan Harta Kekayaannya, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara
Rekam jejak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto yang memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Usai menjadi CPNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.
Sepanjang kariernya, Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 2016, dan Tulungagung pada 2017.
Baca juga: PT Timah Harus Keluarkan Uang Rp 5 Triliun untuk Akal-akalan Para Terdakwa termasuk Harvey Moeis
Ia kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfahukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).
Saat menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko mendapat tugas mengadili Harvey Moeis yang digugat hukuman penjara 12 tahun. Namun, dia meringankan vonis tersebut.
"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa” ujar Eko, dikutip dari Kompas.com , Selasa (24/12/2024).
Eko memberikan vonis ringan karena kasus korupsi terjadi ketika PT Timah Tbk berupaya meningkatkan jumlah produksi dan ekspor.
Namun, mereka sulit memperoleh bijih timah karena marak penambangan ilegal.
Dia menyebut, Direktur Utama PT RBT Suparta meminta bantuan Harvey Moeis atas kondisi tersebut karena dia memiliki pengalaman bisnis batubara.
Harvey Moeis pun bukan bagian jajaran direksi, komisaris, serta pemegang saham PT RBT.
Dia juga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kerjasama.
Selain itu, PT RBT juga bukan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal karena memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha jasa penambangan (IUJP).
Harta Kekayaan Eko Aryanto
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat, Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023.
Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000.
Berikut rincian harta kekayaan hakim tersebut:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.