Berita Nasional Terkini
Kronologi Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR RI karena Konten Tolak Kenaikan PPN 12 persen
Rieke Diah Pitaloka dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024, akibat dugaan pelanggaran kode etik.
"Kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Saya yakin menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke.
Menurutnya, amanat Pasal 7 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) harus dipahami secara utuh.
Baca juga: Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Rieke meminta supaya pemerintah tak hanya fokus pada Pasal 7 ayat 1 huruf b yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Namun, pada Pasal 7 ayat 3, dinyatakan bahwa tarif PPN 12 persen dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen, tetapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen.
"Dalam penjelasannya, disampaikan juga bahwa keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter, serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Buat Konten Provokasi Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR RI.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.