Berita Nasional Terkini
Kronologi Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR RI karena Konten Tolak Kenaikan PPN 12 persen
Rieke Diah Pitaloka dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024, akibat dugaan pelanggaran kode etik.
TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka tengah menjadi sorotan lantaran dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ia dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024, akibat dugaan pelanggaran kode etik.
Rieke dilaporkan karena dianggap memprovokasi warga menolak kebijakan PPN 12 persen.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Rieke Diah Pitaloka yang Dianggap Provokator karena Tolak PPN 12 Persen
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa laporan terhadap Rieke diterima pihaknya dari pengadu pada 20 Desember 2024.
“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
Dalam surat pemanggilan Rieke yang diterima di dalam surat itu tertulis bahwa Alfadjri melaporkan Rieke atas pernyataan dalam konten di media sosial yang dianggap memprovokasi warga menolak kebijakan PPN 12 persen.
Meski begitu, Dek Gam belum menjelaskan konten apa yang dilaporkan memprovokasi penolakan PPN 12 persen.
Hanya saja dirinya menegaskan bahwa MKD kemungkinan bakal menunda pemanggilan Rieke yang seharusnya dilakukan Senin (30/12/2024).
“Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan. Tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam.
Hingga berita ini dihimpun, Tribun masih berusaha meminta tanggapan Rieke soal pelaporannya ke MKD karena mengkritik kebijakan PPN 12 persen.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Rieke belum memberikan tanggapan.
Rieke diketahui pernah mengunggah video mengenai penolakan kebijakan yang akan berlaku per 1 Januari 2025 itu dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22 persen pada 5 dan 6 Desember 2024.
Diktahui, Rieke pernah mengunggah video yang meminta agar Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan PPN 12 persen.
"Yuk kita berjuang bareng. Nih mau paripurna, mudah-mudahan nanti ada kesempatan interupsi, kita perjuangkan penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke sebelum rapat dimulai di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (5/12/2024).
Saat interupsi rapat, Rieke juga meminta agar para pimpinan dan anggota DPR mendukung usulannya itu.
"Kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Saya yakin menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke.
Menurutnya, amanat Pasal 7 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) harus dipahami secara utuh.
Baca juga: Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Rieke meminta supaya pemerintah tak hanya fokus pada Pasal 7 ayat 1 huruf b yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Namun, pada Pasal 7 ayat 3, dinyatakan bahwa tarif PPN 12 persen dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen, tetapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen.
"Dalam penjelasannya, disampaikan juga bahwa keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter, serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Buat Konten Provokasi Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR RI.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.