Pendidikan
Ujian Nasional Bakal Diadakan Lagi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Tapi 2025 Belum
Siap-siap, Ujian Nasional akan diadakan kembali, ini pernyataan Mendikdasmen Abdul Muti.
Sementara, untuk pelajar lain yang tidak melaksanakan Ujian Nasional, proses belajar mengajar telah diantisipasi dengan melakukan pembelajaran dari rumah untuk meredam perluasan penyebaran wabah tersebut.
Pengumuman terkait pembatalan UN 2020 dan pembelajaran jarak jauh ini disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.
Ia juga menambahkan, peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19.
Tentang Ujian Nasional
Ujian Nasional, biasa disingkat UN/UNAS, adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan.
Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.
Penentuan standar yang meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off hiscore).
Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu.
Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Manfaat pengaturan standar ujian akhir:
Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum.
Adanya standar yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standar minimum pencapaian kompetensi.
Jenis ujian
Ujian Negara, 1965–1971
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.