Berita Nasional Terkini

Respons KPK soal Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup 2024 Versi OCCRP, Ini 7 Pihak yang Bela

Respons KPK soal Jokowi yang masuk daftar pemimpin terkorup 2024. Berikut 7 pihak yang langsung membela Jokowi.

Editor: Amalia Husnul A
YouTube Sekretariat Presiden-https://www.occrp.org/
JOKOWI MASUK PEMIMPIN TERKORUP 2024 - Presiden ke-7 Joko Widodo yang lebih dikenal sebagai Jokowi. Kanan: Tangkap layar beranda OCCRP terkait daftar finalis pemimpin terkorup 2024. Respons KPK soal Jokowi yang masuk daftar pemimpin terkorup 2024. Berikut 7 pihak yang langsung membela Jokowi. 

"Itu penilaian yang keliru. Yang mengetahui dan merasakan langsung adalah rakyat Indonesia."

"Tolok ukurnya jelas, hasil pembangunan, penegakan hukum, budaya politik baru, serta harapan masyarakat," pungkasnya.

3. JokMan Tuding Ada Pesanan

Ketua Umum Jokowi Mania (JokMan), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, meragukan kredibilitas publikasi OCCRP.

Ia bahkan menyebut hasil OCCRP soal pemimpin korup dunia sebagai penilaian yang ngawur.

"Kredibilitas dan netralitas tim penilai OCCRP sangat meragukan, terbukti dari hasil penilaian mereka yang ngawur."

"Apa yang dikorupsi Jokowi?" tanyanya, Rabu.

Noel menyebut, sikap OCCRP tersebut justru melakukan tidak langsung kepada Jokowi dan Indonesia.

Ia bahkan menyebut publikasi OCCRP sebagai pesanan pihak tertentu untuk menyudutkan Jokowi.

"Ketika ada pihak yang berusaha menyerang Indonesia dengan memojokkan mantan pemimpin nasional, kita harus bersatu melawan."

"Ini soal martabat kita sebagai bangsa. Jadi masalah ini tak bisa dianggap remeh," jelasnya.

"Kita pantas mencurigai hasil penilaian OCCRP, karena ada yang mengatakan, OCCRP menarik kesimpulan berdasarkan nomisasi/voting dari pembaca hingga jurnalis dunia."

"Penentuan finalis tergantung masukan publik, pembaca, jurnalis, dan pihak lain relasi OCCRP," tukas Noel.

4. NasDem: OCCRP Tak Bisa Dijadikan Acuan

Politikus NasDem, Irma Surya Chaniago, menyebut OCCRP tak bisa dijadikan acuan, sebab daftar pemimpin dunia paling korup disusun bukan berdasarkan data dan fakta.

Lantaran, kata Irma, OCCRP mengumpulkan nominasi tersebut lewat Google Form yang dibagikan sejak 22 November 2024.

"Yang pertama, lembaga tersebut (OCCRP) merilis (publikasi) berdasarkan polling. Bukan data dan fakta," ujar Irma, Rabu, dilansir Kompas.com.

Ia menganggap daftar itu dibuat karena pemerintahan Jokowi banyak bekerja sama dengan China, musuh Amerika Serikat (AS).

OCCRP, yang berpusat di Amsterdam, Belanda, menerima donatur dari sejumlah negara, termasuk AS.

"Dugaan saya karena Jokowi lebih memilih bekerja sama dengan lawan politik AS, yaitu China."

"Karena, investasi China jauh lebih menguntungkan daripada AS, di mana semua investasi AS selama ini merugikan Indonesia dalam bagi hasil," papar Irma.

5. PSI: Itu Suara Barisan Sakit Hati

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Wakil Ketua Umum DPP, Andy Budiman, berpendapat daftar yang dirilis OCCRP merupakan hasil dari suara barisan sakit hati.

Andy menyebut, publikasi OCCRP merupakan bentuk barisan sakit hati yang gagal move on.

"Itu suara barisan sakit hati. Mereka yang belum bisa move on dari kekalahan di Pilpres."

"Ada jejak digital bahwa OCCRP membuka ke publik untuk menominasikan Corrupt Person of The Year sampai 5 Desember lalu. Jadi ada polling."

"Nah, barisan sakit hati itu yang memobilisasi suara," kata Andy, Rabu (1/1/2025).

Karena hal itu, lanjut Andy, publikasi OCCRP soal Jokowi termasuk pemimpin paling korup dunia tahun 2024, tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Terlebih menurutnya, Jokowi tak pernah memperkaya diri sendiri maupun orang lain secara tak sah.

Tak hanya itu, apabila benar Jokowi korupsi, Andy menilai tingkat kepercayaan publik terhadap ayah tiga anak itu dipastikan anjlok.

"Ini jelas berbeda dengan survei ilmiah dengan pengambilan sampelnya yang sangat cermat untuk menghindari bias," lanjut mantan jurnalis ini.

"Kalau Pak Jokowi korupsi, rakyat pasti tahu dan tingkat kepercayaan anjlok. Rakyat melihat dari dekat kerja Pak Jokowi, tidak ada korupsi," pungkasnya.

6. Praktisi Hukum: Bisa Dikualifikasikan sebagai Fitnah

Akademisi dan Praktisi Hukum, Albert Aries, berpendapat publikasi OCCRP soal pemimpin terkorup dunia 2024, bisa termasuk fitnah.

Ia juga menilai publikasi tersebut bisa dikatakan sebagai penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia.

"Tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup, atau ‘Trial by NGO’ oleh OCCRP jelas bukan hanya ditujukan terhadap Jokowi, melainkan juga pemerintahan Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Rabu.

Meski Albert mengakui ada kekurangan selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi, ia menyebut banyak hal baik yang diwariskan suami Iriana itu.

Karena itu, ia menilai OCCRP seolah mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan.

"Selama 10 tahun Pemerintahan Jokowi pasti penuh kekurangan, tapi bagaimanapun juga banyak hal baik yang diwariskan Jokowi," ujar Albert.

Aries mengingatkan LSM Asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia.

Ia meminta LSM Asing agar kembali pada asas hukum internasional "Omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur", yaitu setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum.

"Menominasikan Presiden ke-7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain."

"Sehingga, publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005," pungkas Albert.

7. Pengamat Politik Singgung Kelemahan Riset OCCRP

Pengamat politik yang juga pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, mengungkapkan segala bentuk tindak kejahatan tidak bisa dibuktikan lewat jajak pendapat.

Hal ini terkait publikasi OCCRP yang memasukkan Jokowi dalam daftar pemimpin terkorup dunia 2024.

Ia menegaskan, pembuktian tindak kejahatan hanya bisa dilakukan lewat sidang di pengadilan.

"Pembuktian kejahatan atau pelanggaran hukum adalah melalui persidangan di pengadilan. Bukan melalui polling atau jajak pendapat," tegas Haidar, Rabu.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang memvonis Jokowi telah melakukan tindak korupsi.

Tuduhan kejahatan terorganisasi dalam pilpres untuk memenangkan salah satu paslon juga tidak terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika metodologinya benar, seharusnya dewan juri OCCRP tidak meloloskan usulan nama Jokowi."

"Sebab, bagaimana bisa memasukkan nama seseorang ke dalam daftar tersebut sementara tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonisnya bersalah atas kejahatan yang dituduhkan? Jelas sekali ini merupakan suatu kesalahan yang nyata," urai dia.

Oleh karena itu, predikat yang disematkan OCCRP terhadap Jokowi hanyalah usulan yang tidak berdasar dari para pemegang hak suara dalam polling atau jajak pendapat.

Akibatnya, ujar Haidar, dapat merusak reputasi dan nama baik Jokowi di mata masyarakat Indonesia bahkan dunia.

"OCCRP harus meralat rilisnya dan meminta maaf kepada Jokowi."

"Jika tidak, OCCRP yang berisi para jurnalis investigasi sama saja dengan mencoreng kredibilitasnya sendiri," tukasnya.

Baca juga: Respons Jokowi soal Namanya Masuk Daftar Tokoh Kejahatan Organisasi dan Korupsi Dunia Versi OCCRP

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dan Tribunnews.com dengan judul 7 Pihak Ramai-Ramai 'Bela' Jokowi usai Masuk Daftar Pemimpin Korup Dunia 2024, Golkar: Propaganda dan Kata KPK soal Nama Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup Versi OCCRP
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved