Berita Nasional Terkini

Respons Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Putusan MK terbaru mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

YouTube Anies Baswedan/Kompas.com Titis Anis Fauziyah
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Ini kata 2 eks capres soal putusan MK yang hapus Presidential Threshold 

TRIBUNKALTIM.CO - Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang menghapus Presidential Threshold turut disorot oleh 2 eks capres di Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Putusan MK terbaru mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

Lewat cuitannya, Anies Baswedan memuji langkah mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai penggugat.

Diketahui, mahasiswa yang menggugat tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.

Baca juga: 7 Fakta 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Berhasil Bikin MK Hapus Presidential Threshold

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai keempat mahasiswa tersebut memberikan harapan baru bagi demokrasi di Indonesia.

"Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya."

"Harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala," tulisnya di X, Sabtu (4/1/2025).

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Ini kata 2 eks capres soal putusan MK yang hapus Presidential Threshold
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Ini kata 2 eks capres soal putusan MK yang hapus Presidential Threshold (YouTube Anies Baswedan/Kompas.com Titis Anis Fauziyah)

Sementara, Ganjar meminta agar seluruh partai politik (parpol) menyiapkan diri usai putusan MK tersebut.

Selain itu, dia juga ingin DPR segera menyiapkan simulasi dan mitigasi karena akan adanya kemungkinan capres yang diusung di pilpres mendatang.

"Semua partai harus menyiapkan diri dengan baik. Karena putusan MK mengikat dan final. Partai-partai di parlemen mesti menyiapkan simulasi dan mitigasinya karena kemungkinan capres banyak."

"(DPR diminta membahas) teknis pemilu yang perlu disiapkan oleh KPU termasuk revisi UU (Pemilu)," katanya kepada Tribunnews.com, Sabtu pagi.

MK Hapus Presidential Threshold, Dianggap Bertentangan dengan UUD 1945

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan timnya yang merupakan mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Adapun permohonan tersebut terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold .

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved