Berita Nasional Terkini

Panduan Beli Token Listrik PLN Diskon 50 Persen untuk Pengguna Prabayar/Pascabayar, tak Perlu Daftar

Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai Rabu (1/1/2025) sampai dengan akhir Februari 2025.

Editor: Heriani AM
RRI.co.id
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai Rabu (1/1/2025) sampai dengan akhir Februari 2025. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai Rabu (1/1/2025) sampai dengan akhir Februari 2025.

Diskon tarif listrik ini untuk pelanggan rumah tangga dalam meringankan beban keuangan masyarakat imbas kenaikan tarif pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Seperti diberitakan, diskon listrik 50 persen Januari-Februari 2025 untuk pelanggan prabayar dan pascabayar, otomatis dapat.

Baca juga: Kendaraan Listrik dan Hybird Dapat Diskon PPN, Menteri Sri Mulyani Beber Besaran Potongannya

Sebagai kompensasi, masyarakat akan mendapat diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai Rabu (1/1/2025) sampai dengan akhir Februari 2025. 

Diskon tarif listrik ini untuk pelanggan rumah tangga dalam meringankan beban keuangan masyarakat imbas kenaikan tarif pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyambut baik adanya kebijakan diskon tarif listrik Januari-Februari 2025 tersebut.

"Kami siap all out mendukung untuk pelaksanaan kebijakan ini,” ucap dia dikutip dari Kompas.com (23/12/2024).

Kelompok masyarakat yang dapat diskon tarif listrik 50 persen

Lebih lanjut, ada empat kelompok masyarakat sesuai golongan daya listrik yang bisa mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Berikut ini daftarnya:

  • Daya listrik 450 VA: 24,7 juta pelanggan
  • Daya listrik 900 VA: 38 juta pelanggan
  • Daya listrik 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
  • Daya listrik 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan.

Totalnya ada 81,4 juta pelanggan, atau setara dengan 97 persen dari total 84 juta pelanggan golongan rumah tangga.

Cara mendapatkan diskon listrik 50 persen

Darmawan menegaskan mekanisme penyaluran diskon tarif listrik 50 persen ini akan berjalan tepat sasaran dan tanpa melalui proses registrasi.

“Dengan adanya sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi di PLN maka kami memudahkan pelanggan agar tidak perlu ada registrasi yang berbelit," ujarnya dilansir dari Kompas.com (17/12/2024).

Dia juga mengatakan diskon listrik ini diberikan kepada pelanggan prabayar dan pascabayar.

Bagi pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik di mana pun.

Sebagai gambaran, jika sebelumnya pembelian pulsa Rp 100.000 menghasilkan kWh tertentu, maka hanya perlu Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama.

Diskon ini tersedia bagi pelanggan yang membeli token listrik di PLN mobile serta melalui ritel dan agen penjualan terdekat.

Sedangkan untuk pelanggan pascabayar, tarif listriknya akan secara otomatis terpotong 50 persen saat melakukan pembayaran tagihan.

Pendapatan PLN tergerus Rp 10 triliun imbas diskon tarif listrik

PLN berpotensi mengalami penurunan pendapatan sebesar Rp 10 triliun akibat adanya diskon tarif listrik 50 persen selama Januari-Februari 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly.

 "Ini kami sikapi karena ada penurunan pendapatan dari pelanggan sebesar Rp 5 triliun per bulan di Januari dan Februari," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/12/2024).

Dengan begitu, menurut Sinthya, PLN akan melakukan tindakan antisipasi mengenai penurunan pendapatan tersebut.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, kondisi keuangan PLN juga berada dalam pengawasan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tentu kami harus mengantisipasi, tadi arahan dari Pak Wamen (Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo) bagaimana di PLN aspek keuangannya terus dijaga, dan ini dikoordinasikan dengan stakeholder terkait untuk menyikapi kebijakan-kebijakan yang ada dengan sebaik-baiknya," papar Sinthya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved