Berita Balikpapan Terkini

Komisi III DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda RTRW 2023-2042 di Batu Ampar Balikpapan

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim 2023-2042

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Abdulloh saat melakukan kegiatan sosialisasi tentang Perda RTRW di Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Abdulloh, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim 2023-2042.

Acara ini berlangsung di Sekretariat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, dengan dihadiri puluhan Ketua RT dan sejumlah tokoh penting.

Ketua LPM Batu Ampar yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, turut hadir bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, serta Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang di Dinas PUPR Provinsi Kaltim, Ikro’ Firmani, yang berperan sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Abdulloh menekankan pentingnya sosialisasi Perda RTRW untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan tata ruang yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Kebijakan ini akan diselaraskan dengan Perda RTRW Kota Balikpapan demi menciptakan pembangunan yang seimbang antara kebutuhan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Baca juga: Tanggapan Anggota DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan Terkait Tambang Pasir Silika di Kukar

Baca juga: Abdulloh Pimpin Komisi III DPRD Kaltim, Bersama Mitra Kerja Siap Bahas Infrastruktur Dasar 

“Sosialisasi RTRW ini sangat penting untuk menghindari permasalahan, terutama terkait kepemilikan lahan dan peruntukannya, serta pembangunan di lingkungan masyarakat,” ujar Abdulloh, Senin (6/1).

Ia menambahkan bahwa RTRW mencakup berbagai aspek seperti permukiman, kawasan hutan lindung, perizinan, hingga infrastruktur. Pemerintah Kota Balikpapan diharapkan dapat memperluas sosialisasi ini melalui kelurahan dan kecamatan.

“Penataan ruang ini tidak hanya tentang infrastruktur atau kepemilikan lahan, tetapi juga mencakup kawasan hutan lindung, pertanian, perkebunan, Ruang Terbuka Hijau (RTH), sempadan sungai, hingga sempadan pantai. Masyarakat harus mengetahui batas-batas pemanfaatan lahan,” jelasnya.

Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang Dinas PUPR Kaltim, Ikro’ Firmani, menjelaskan bahwa sinkronisasi tata ruang antara tingkat nasional, provinsi, dan kota sangat penting. Ia mengusulkan pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) "Peduli Tata Ruang" di setiap kelurahan dan kecamatan untuk meningkatkan pemahaman warga.

“Pokmas ini akan menjadi wadah masyarakat untuk mencari informasi dan menyalurkan aspirasi terkait tata ruang. Nantinya, kami akan memberikan pembinaan agar mereka lebih memahami Perda RTRW,” kata Ikro’.

Dinas PUPR Kaltim juga berencana menggandeng Institut Teknologi Kalimantan (ITK) dalam memberikan pelatihan kepada pokmas.

Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Kaltim dalam mensosialisasikan Perda RTRW. Menurutnya, pemahaman tata ruang sangat penting karena menyangkut seluruh aspek pembangunan dan perizinan.

“Sosialisasi ini wajib dilakukan agar masyarakat memahami RTRW dan menghindari masalah di lapangan. Saya sangat mendukung kegiatan ini,” ujarnya.

Baca juga: Daftar Nama Ketua hingga Anggota 4 Komisi dan 4 Badan di DPRD Kaltim 2024-2029, AKD Segera Efektif

Muzakkir juga menyampaikan bahwa meskipun RTRW bukan kewenangannya, ia merasa bertanggung jawab untuk mendampingi sosialisasi ini karena pernah menjabat sebagai ketua tim penyusun Perda RTRW.

“Saya ingin memberikan sumbangsih melalui pemahaman kepada masyarakat agar perencanaan pembangunan berbasis kewilayahan dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved