Berita Nasional Terkini
Jangan Panik! Menkes Sebut Virus HMPV Mirip Flu Biasa, Ketahui Penyebab dan Pencegahannya
Menteri Kesehatan sebut virus HMPV yang sedang merebak di Inonesia mirip flu biasa, masyarakat diminta untuk tidak panik.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang baru-baru ini merebak di Tiongkok, dilaporkan telah sampai di Indonesia.
Kasus HMPV yang ditemukan di Indonesia ini dikabarkan telah melibatkan anak-anak.
Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk tidak panik, karena HMPV bukanlah virus baru dan sudah dikenal dalam dunia medis.
“HMPV sudah lama ditemukan di Indonesia, kalau dicek apakah ada, itu ada. Saya sendiri kemarin melihat data di beberapa lab, ternyata beberapa anak ada yang terkena HMPV,” kata Budi dikutip dari situs PANRB.
Dikatakan, virus HMPV berbeda dengan virus COVID-19 yang merupakan virus baru.
Sedangkan HMPV adalah virus lama sejak 2001 yang sifatnya mirip dengan flu dan telah beredar ke seluruh dunia.
Budi menjelaskan, sistem imunitas manusia sudah mengenal virus ini sejak lama dan mampu meresponsnya dengan baik.
Mengenai pemberitaan tentang meningkatnya kasus HMPV di Tiongkok, Menkes menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh pemerintah Tiongkok dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menurutnya, peningkatan kasus flu biasa di negara empat musim seperti Tiongkok sering terjadi saat musim dingin.
“Saya sudah lihat datanya, yang naik di Tiongkok itu virusnya bukan HMPV tapi melainkan tipe H1N1 atau virus flu biasa. HMPV itu ranking nomor tiga di China dari sisi prevalensi, jadi itu tidak benar,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa HMPV bukanlah virus yang mematikan.
Virus ini memiliki karakteristik mirip dengan flu biasa, dengan gejala seperti batuk, demam, pilek, dan sesak napas.
Sebagian besar orang yang terinfeksi akan pulih dengan sendirinya tanpa memerlukan perawatan khusus.
Penularan virus HMPV serupa dengan virus flu lainnya, yaitu melalui percikan air liur atau droplet dari individu yang terinfeksi.
Sikap Istana soal Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi Raih MTA 2025, Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo DPR, Pengunjuk Rasa Lempar Molotov, Kericuhan Meluas |
![]() |
---|
Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Beri Tenggat 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Link Daftar TKM Pemula 2025 dan Cara Bikin Akun SIAPKerja Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.