Berita Kaltim Terkini
Sudah Berlaku 2025, Daftar Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim, Beda Opsen PKB dan BBNKB
Sudah mulai berlaku Januari 2025. Daftar tarif opsen pajak kendaraan bermotor di Kaltim. Berikut ini beda opsen PKB dan BBNKB
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Ismiati mengatakan hasil uji coba perberlakuan tarif PKB, BBNKB, Opsen PKB dan BBNKB yang baru melalui sistem samsat di seluruh Kantor Samsat kabupaten dan kota itu berjalan dengan lancar dan sukses.
Uji coba dilakukan melalui loket Samsat maupun proses pembayaran Non Tunai yakni chenel E-Samsat Kaltim seperti Toko pedia, DG Bankaltimtara maupun pembayaran melalui sarana Bis Keliling Samsat.
"Hasil transaksi penerimaan melalui uji coba hari ini sebanyak 98 unit dengan nilai Rp. 59.926.355," sebut Ismiati.
Dengan demikian, lanjutnya, uji coba yang sukses ini menjadi indikator bahwa pemberlakuan tarif PKB, BBNKB, Opsen PKB & BBNKB yang baru telah terakomodir dalam sistem Samsat.
Tidak hanya itu, Dispenda Kaltim juga mengadakan uji coba proses split bill atau bagi hasil penerimaan opsen PKB dan opsen BBNKB yang langsung ditransfer ke 10 kabupaten dan kota.
"Bagi hasil PKB-BBNKB ini memiliki persentase Pemprov Kaltim 70 persen dan kabupaten kota 30 persen. Uji coba transfer real time ini juga sudah berjalan lancar," ungkapnya.
"Dengan telah dilakukannya uji coba pada hari ini, maka Senin, 6 Januari 2025 secara sistem Samsat di seluruh kabupaten dan kota sudah siap melayani masyarakat (wajib pajak) untuk melakukan pembayaran pajak dengan tarif PKB, BBBNKB, Opsen PKB & BBNKB yang baru," kata Ismiati.
Baca juga: Pemprov Kaltim Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB 30 Persen Bagi 10 Kabupaten dan Kota
Tahun Ini Turun
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik memastikan, kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor ini tidak akan mencekik masyarakat Kalimantan Timur lantaran tarif PKB dan BBNKB yang baru menjadi yang tersendah se-Indonesia.
"Karena tarif baru PKB dan BBNKB Kaltim di 2025 merupakan tarif terendah di Indonesia," ujar Akmal Malik.
Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga telah menyepakati beberapa kebijakan, salah satunya penurunan tarif pajak.
Adapun rinciannya adalah tarif PKB sebesar 0,8 persen dari pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu (opsen) PKB 66 persen dari pokok pajak PKB.
Sedangkan untuk tarif BBNKB sebesar 8 persen dan opsen sebesar 66 persen dari pokok BBNKB, sehingga menjadi 13,20 persen.
"Ini juga turun dari total tarif BBNKB sebelumnya 15 persen dengan penurunan 1,72 persen," jelas Akmal Malik.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan penurunan pajak ini diambil lantaran pemerintah daerah memahami kesulitan yang dihadapi masyarakat Kaltim apabila pajak terus naik.
Terlebih di tengah isu kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
opsen pajak kendaraan bermotor
opsen pajak kendaraan
opsen pajak kendaraan kaltim
BBNKB
opsen
TribunKaltim.co
Tarif Pajak Kendaraan di Kalimantan Timur Turun Tahun Ini, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Fakta Kaltim: Jadi Daerah dengan Pajak Kendaraan Paling Rendah di Indonesia, Cek Pernyataan Bapenda |
![]() |
---|
Kalimantan Timur Jadi Daerah dengan Tarif Pajak Terendah Se-Indonesia |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim Berlaku hingga 31 Desember 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.